Deret Penyakit Jemaah Haji Buat Arab Saudi Blokir Dana 2027 Rp 66 M

Andi M. Arief
20 Agustus 2026, 17:05
Petugas membantu seorang haji berkebutuhan khusus kloter terakhir berjalan keluar di Terminal Haji dan Umrah Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (30/6/2026).
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
Petugas membantu seorang haji berkebutuhan khusus kloter terakhir berjalan keluar di Terminal Haji dan Umrah Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (30/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menyampaikan keberatan atas kebijakan Arab Saudi yang memblokir dana jemaah haji 2027 senilai 14 Juta Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 66,23 miliar.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan pemblokiran tersebut dilakukan lantaran Kerajaan Arab Saudi menemukan sekitar 600 jemaah haji 2026 mengidap sembilan jenis penyakit yang dilarang. Dengan kata lain, sekitar 600 jemaah haji tahun ini dinilai telah melanggar aturan asuransi.

"Kami sampaikan bahwa secara aturan, blokir dana itu tidak sesuai dengan undang-undang Indonesia dan bisa menjadi masalah," kata Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu (19/8).

Dalam surat tersebut, Dahnil menjelaskan dana yang diblokir oleh Pemerintah Arab Saudi berasal dari dana jemaah haji 2027 senilai sekitar Rp 4 triliun. Menurutnya, dana yang diblokir seharusnya berasal dari dana jemaah haji tahun ini.

Selain menolak, Dahnil mengatakan blokir yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi problematik. Sebab, penahanan dana tersebut dilakukan tanpa proses verifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Karena itu, Dahnil menyampaikan pihaknya telah meminta data sekitar 600 jemaah yang melanggar aturan asuransi tersebut. Data tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat memverifikasi dan memberikan justifikasi pembayaran denda jemaah haji tahun ini.

Secara rinci, Pemerintah Arab Saudi telah melarang jemaah yang memiliki sembilan jenis penyakit, yakni:

  • Gagal ginjal;
  • Gagal jantung;
  • Paru-paru kronis;
  • Sirosis hati;
  • Penyakit saraf;
  • Psikiatri berat;
  • Demensia;
  • Hamil tiga bulan;
  • Penyakit menular seperti tuberkulosis; dan
  • Kanker aktif yang telah melalui kemoterapi.

Dahnil mensinyalir proses verifikasi tersebut dapat membuat denda yang harus dibayarkan lebih rendah dari Rp 66 miliar. Namun Dahnil meyakinkan bahwa seluruh sanksi tersebut akan dibayarkan melalui alokasi anggaran tahun ini.

Sebab, Dahnil mencatat kantornya telah berhasil melakukan efisiensi senilai Rp 200 miliar. "Setelah tahu berapa denda yang harus dibayar hasil negosiasi, kami akan minta izin dan bicara lagi ke DPR sebelum melakukan pembayaran," katanya.

Di sisi lain, Dahnil mengakui sebagian jemaah pada tahun ini melanggar ketentuan penyakit tersebut. Sebab, Dahnil telah menemukan seorang petugas pembantu haji bidang kesehatan yang terindikasi memalsukan surat keterangan kesehatannya sendiri.

Dahnil menceritakan petugas kesehatan tersebut memiliki surat keterangan yang menyatakan dirinya sehat. Namun pemeriksaan medis di Tanah Suci menunjukkan dirinya mengidap kanker dan telah melalui kemoterapi.

Dahnil mengakui kelemahan penyelenggaraan haji sejauh ini adalah tes kesehatan. Karena itu, Dahnil menegaskan pemerintah akan memperketat tes kesehatan untuk penyelenggaraan jemaah haji tahun depan.

Setidaknya ada dua langkah yang sudah dilakukan, yakni percepatan rekrutmen petugas pembantu haji 2027 bidang kesehatan. Dahnil mengatakan petugas haji tersebut akan menjadi konsultan kesehatan bagi jemaah yang akan berangkat tahun depan.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran terkait biaya kesehatan di Puskesmas. Menurutnya, hal tersebut dapat memperbaiki kesehatan jemaah yang akan berangkat 2027.

"Namun tentu masih ada potensi pelanggaran dari sisi risiko moral. Itu tentu di luar kendali kami," ujarnya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...