Hakim Kembali Tolak Pra-Peradilan Eks Pimpinan BGN Lodewyk

Andi M. Arief
24 Agustus 2026, 16:12
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lodewyk Pusung selaku pemohon mengikuti sidang praperadilan terkait penyitaan dalam kasus korupsi tersebut secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/8
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lodewyk Pusung selaku pemohon mengikuti sidang praperadilan terkait penyitaan dalam kasus korupsi tersebut secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan pra-peradilan terkait penyelidikan hingga penetapan tersangka eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Alasan PN Jakarta Pusat sama dengan PN Jakarta Selatan, yakni tidak berwenang.

Kejaksaan Agung menyampaikan tiga eksepsi atau nota keberatan terhadap permohonan pra-peradilan Lodewyk. Salah satu nota keberatan tersebut adalah PN Jakarta Pusat tidak berwenang dalam mengadili permohonan pra-peradilan yang diajukan Kubu Lodewyk.

"Eksepsi mengenai kewenangan mengadili beralasan menurut hukum dan patut untuk dikabulkan, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang mengadili permohonan pra-peradilan a quo," kata Hakim Tunggal Mahfud Firman Akbar dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Maka dari itu, Mahfud menetapkan pihaknya tidak akan mempertimbangkan seluruh proses pra-peradilan yang dipimpinnya sejak dua pekan lalu, Rabu (12/8). Sebab, Mahfud menilai seluruh penilaiannya tidak akan sah setelah mengabulkan eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung.

Mahfud menjelaskan tiga alasan kenapa pihaknya tidak berwenang mengadili permohonan pra-peradilan Kubu Lodewyk. Pertama, pra-peradilan ditujukan terhadap tindakan penegak hukum terkait cara pemeriksaan yang bersifat kontroversial.

Mahfud memaparkan penentuan apakah proses hukum bersifat sengketa hanya dapat ditentukan oleh pengadilan dengan kompetensi relatif. Dengan kata lain, pengadilan negeri yang berwenang adalah yang memiliki wilayah hukum dengan proses penegakan hukum berlangsung.

Kedua, praktik peradilan di Indonesia konsisten menempatkan permohonan pra-peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, domisili kantor Kepolisian, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Jakarta Selatan.

"Konsistensi praktik hukum tersebut menumbuhkan kepastian hukum yang tidak selayaknya dikesampingkan tanpa alasan yang kuat," katanya.

Terakhir, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa pra-peradilan harus diajukan pada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi domisili termohon. Dalam kasus ini, termohon yang dimaksud Mahfud adalah Kejaksaan Agung yang memiliki kantor pusat di Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Mahfud menyadari bahwa permohonan pra-peradilan Kubu Lodewyk didasari oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2026. Pada intinya, PN Jakarta Selatan merasa tidak berwenang mengadili permohonan pra-peradilan Kubu Lodewyk karena upaya paksa terhadap Lodewyk berada di Jakarta Pusat.

Karena itu, Mahfud mengerti bahwa putusannya menimbulkan situasi di mana dua pengadilan negeri memiliki putusan yang sama terkait permohonan yang sama, yakni tidak berwenang. Akan tetapi, Mahfud menilai Kubu Lodewyk masih dapat mengajukan permohonan yang sama ke PN Jakarta Selatan.

Mahfud berargumen Kubu Lodewyk dapat tetap mengajukan pra-peradilan yang sama ke PN Jakarta Selatan lantaran belum menilai pokok permohonan. "Dengan demikian, hak pemohon untuk memperoleh pengujian atas upaya paksa yang dikenakan terhadap dirinya tetap hidup dan terpelihara," katanya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...