Sembilan Hakim Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilaporkan ke KY
Tim kuasa hukum Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne melaporkan sembilan hakim yang menangani perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina ke Komisi Yudisial (KY), Senin (24/8). Mereka menduga terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pelaporan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi pengadilan. Yang menjadi keprihatinan kami adalah adanya dugaan pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan perkara yang kami nilai perlu diperiksa secara objektif," kata tim advokat dalam keterangan tertulis, Senin (24/8).
Laporan yang diajukan pada Senin (24/8) itu menyasar empat hakim tingkat pertama dan lima hakim tingkat banding. Tim hukum menilai persoalan paling serius berkaitan dengan pemenuhan hak terdakwa untuk membela diri, mulai dari pembatasan waktu pembacaan nota pembelaan atau pledoi, persidangan yang berlangsung hingga dini hari, hingga terbatasnya kesempatan menghadirkan saksi dan ahli.
Menurut tim hukum, terdakwa disebut hanya diberi waktu sekitar 15 menit untuk membacakan pledoi. Riva Siahaan dan Maya Kusmaya disebut dihentikan sebelum menyelesaikan pembelaannya, sedangkan Edward Corne tidak dapat menuntaskan pledoi dan langsung diarahkan ke bagian penutup karena keterbatasan waktu.
Persoalan serupa, menurut tim hukum, terjadi di tingkat banding. Sejumlah saksi dan ahli yang dinilai relevan dan diajukan terdakwa disebut tidak dikabulkan majelis hakim. Mereka juga menilai kesempatan pembuktian tidak berimbang karena penuntut umum mendapat waktu hingga berbulan-bulan, sementara terdakwa hanya diberi dua hari persidangan untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Tim hukum turut mempersoalkan pertimbangan majelis hakim tingkat banding mengenai unsur kerugian perekonomian negara. Mereka menilai putusan keliru menyebut perhitungan kerugian tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), padahal menurut mereka perhitungan itu dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
