DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember, Ini Lima Isu Krusial

Desy Setyowati
25 Agustus 2026, 12:42
RUU Perampasan Aset,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) didampingi (dari kiri) anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo, Hinca Panjaitan, Adang Daradjatun, dan Bimantoro Wiyono saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU tentang Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi III DPR mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan paling lambat Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dilakukan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Jika memperhitungkan masa efektif persidangan setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU tersebut tinggal sekitar delapan minggu.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8).

Komisi III akan melanjutkan sejumlah tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna.

Habiburokhman mengatakan Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Menurut dia, sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, terdapat pula aspirasi agar regulasi tersebut disusun secara cermat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Dari proses pembahasan tersebut, terdapat sejumlah isu krusial yang masih menjadi perhatian.

1. Menyeimbangkan pemulihan aset dan potensi penyalahgunaan kewenangan

Salah satu perdebatan utama dalam RUU Perampasan Aset adalah bagaimana memperkuat asset recovery atau pemulihan aset tanpa membuka ruang bagi abuse of power oleh aparat penegak hukum.

Habiburokhman mengatakan sebagian besar pihak yang memberikan masukan mendukung semangat pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar regulasi tidak disusun secara tergesa-gesa sehingga justru menciptakan celah penyalahgunaan kewenangan.

“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, DPR ingin RUU tersebut tidak hanya efektif untuk memberantas tindak pidana dan memulihkan aset negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

2. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana

Isu berikutnya adalah mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku.

Dalam RDPU pada 20 Juli 2026, akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra menilai perampasan aset seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir.

Akademisi hukum Ari Yusuf Amir juga mengingatkan bahwa mekanisme NCB dikenal dalam praktik internasional, tetapi memiliki risiko penyalahgunaan jika tidak disertai standar pembuktian yang ketat.

Ia menilai sejumlah rumusan dalam RUU masih berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga diperlukan verifikasi dan mekanisme perlindungan yang kuat.

Sementara itu, Ahmad Novindri Aji Sukma dari University of Cambridge merekomendasikan standar pembuktian yang jelas dan pembatasan syarat NCB secara ketat. Ia juga mengusulkan mekanisme escrow asset untuk hasil penjualan aset sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

3. Perlindungan pihak ketiga yang memiliki hak sah

RUU Perampasan Aset juga harus memastikan kewenangan negara tidak merugikan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Komisi III menerima masukan agar perampasan aset tidak sampai merugikan pasangan, keluarga, atau pihak lain yang memiliki hak sah atas aset tersebut.

Oleh karena itu, setiap aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana. Pada saat yang sama, regulasi perlu memberikan ruang perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Isu ini menjadi penting karena efektivitas perampasan aset harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.

4. Siapa yang akan mengelola aset hasil sitaan atau rampasan?

Pembahasan RUU tidak hanya menyangkut mekanisme perampasan, tetapi juga tata kelola aset yang telah disita atau dirampas.

Habiburokhman mengatakan muncul masukan agar pengelolaan aset ditangani lembaga khusus. Pasalnya, pengelolaan aset membutuhkan kompetensi yang berbeda, seperti manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, dan ekonomi.

Akademisi Septa Chandra juga mengusulkan agar pengelolaan aset rampasan tidak semata-mata diserahkan kepada Kejaksaan Agung, tetapi dapat dikelola badan tersendiri yang profesional dan multidisiplin.

Sementara itu, Ahmad Novindri Aji Sukma merekomendasikan pembentukan lembaga pengelola aset yang independen berdasarkan kajian komparatif terhadap sejumlah negara.

Dengan demikian, pembahasan RUU tidak berhenti pada bagaimana aset dirampas, tetapi juga bagaimana aset tersebut dikelola setelah berada dalam penguasaan negara.

5. Perluasan konsep dari perampasan aset menjadi asset recovery

Komisi III juga masih membuka kemungkinan perubahan nomenklatur RUU. Istilah asset recovery atau pemulihan aset dinilai sebagian pihak lebih mencerminkan keseluruhan proses dibandingkan istilah “perampasan aset”.

Pasalnya, asset recovery mencakup rangkaian proses mulai dari penelusuran hingga eksekusi aset. Sementara itu, perampasan aset hanya menggambarkan salah satu tahapan dalam keseluruhan proses tersebut.

Perubahan nomenklatur tersebut masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan RUU.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Habiburokhman menegaskan Komisi III tetap berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset secara serius. DPR menargetkan regulasi tersebut disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.

Komisi III akan memperbanyak RDPU dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat substansi sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna. Habiburokhman menyebut RDPU setidaknya akan digelar dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan UU KUHAP maupun UU Polri yang telah diselesaikan Komisi III. Salah satu penyebabnya karena konsep RUU Perampasan Aset relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.

Dengan waktu efektif sekitar delapan minggu, DPR kini harus menuntaskan pembahasan substansi sekaligus menyelesaikan tahapan legislasi hingga pengesahan.

Habiburokhman mengatakan percepatan pembahasan akan tetap berjalan bersama dengan pendalaman substansi dan penyerapan aspirasi publik. Target akhirnya adalah menghadirkan instrumen pemulihan aset yang efektif untuk memperkuat pemberantasan korupsi, tanpa mengorbankan kepastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...