Temui Demonstran Pati, Dasco Terima Usulan Hukuman Mati bagi Koruptor
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Ahmad Dasco menerima masukan tentang hukuman mati bagi koruptor dalam undang-undang. Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB di Gedung DPR, Kamis (27/8).
Saat ini hukuman mati hanya berlaku bagi produsen dan pengedar narkoba serta diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dasco menjelaskan hukuman mati dalam kebijakan tersebut diatur dalam bagian penjelasan.
"Bahwa tadi dari pihak yang mendampingi AMPB menyampaikan mesti ada beberapa harmonisasi terkait hukuman mati dalam RUU Perampasan Aset, saya pikir masukan-masukan hari ini adalah masukan untuk teman-teman di Komisi III DPR," kata Dasco di Gedung DPR, Kamis (27/8).
Perwakilan Tim Advokasi AMPB Vander Waruwu menilai prasyarat hukuman mati untuk koruptor masih abstrak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, Vander mengusulkan agar ada klasifikasi yang lebih jelas dalam aturan. Vander menilai perlu ada harmonisasi UU dan penerbitan peraturan pemerintah baru untuk menerapkan hukuman mati bagi terpidana koruptor.
Vander berpendapat vonis hukuman mati bagi terpidana koruptor tidak berlawanan dengan prinsip hak asasi manusia. Sebab, menurutnya, definisi koruptor sebagai orang yang tidak memiliki hati nurani dan telah merugikan rakyat banyak.
Vander mencontohkan uang hasil tindak pidana korupsi dapat digunakan untuk pemulihan bencana alam sampai mempermudah akses pendidikan di dalam negeri. Alhasil, Vander menegaskan pihaknya mewajibkan hukuman mati bagi para terpidana koruptor.
"Ketika ada RDPU tentang hal ini, kami berharap kami diundang dan dapat memastikan hukuman mati harus diatur sesuai dalam kesepakatan audiensi ini," ujarnya.
Sebelumnya, Humas AMPB Didik Eko Sulistiawan mengatakan demonstrasi tersebut memiliki dua aspirasi, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan implementasi hukuman mati bagi terpidana koruptor.
"Jadi, kami meminta hukuman berat pada koruptor. Dengan adanya pengesahan RUU Perampasan Aset, uang-uang hasil korupsi kembali utuh ke masyarakat tanpa dipotong-potong koruptor lainnya," ujar Didik kepada Katadata.co.id, Rabu (26/8).
