Poin Putusan MK soal Penetapan Bencana Nasional: Tak Perlu Tunggu 5 Indikator
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan Sebagian gugaan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Jumat (28/8) lalu. Dengan putusan ini, maka pemerintah tak perlu menunggu semua indikator terpenuhi untuk menetapkan bencana nasional.
Dalam putusan MK, pemerintah hanya perlu mengumumkan bencana nasional berdasarkan tiga indikator. Ini berbeda dengan bunyi Pasal 7 ayat (2) UU 24 2007 yang menetapkan lima indikator bencana nasional untuk terpenuhi.
"Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 seperti dikutip dari laman MK, Kamis (3/9).
Jumlah Korban jadi Indikator Utama
Dalam putusannya, MK menyatakan pemerintah perlu menggunakan tiga indikator bencana nasional. Indikator paling utama yang perlu digunakan adalah jumlah korban.
Sebagai perbandingan, Pasal 7 ayat (2) mengatur lima indikator bencana nasional yakni:
1. Jumlah korban
2. Kerugian harta benda
3. Kerusakan sarana dan prasarana
4. Luas wilayah yang terkena bencana
5. Dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan
Lima Indikator Saling Berkelindan
MK juga menjelaskan alasan mengamanatkan pemerintah hanya menggunakan tiga indikator. Mereka mengatakan lima indikator itu ternyata saling berkelindan karena salah satunya bisa memengaruhi indikator lainnya.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mencontohkan, jika indikator jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan sarana-prasarana tinggi, maka dampak sosial ekonomi sudah pasti tinggi.
Berpotensi Menghambat Penanganan Bencana
Majelis Hakim juga berpendapat, keberadaan lima indikator berpotensi menghambat penanganan dampak bencana dan pelaksanaan tanggap darurat.
Keputusan menjadikan tiga indikator ini juga untuk mendorong pemerintah pusat lebih responsif terhadap penganggulangan bencana di daerah.
"Jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah," kata Enny.
