KLH Targetkan Ekosistem Pengelolaan Limbah Baterai EV, Rampung Tahun Depan

Ajeng Dwita Ayuningtyas
5 September 2026, 08:33
Ilustrasi penggunaan teknologi AI pada kendaraan listrik
Dok. Deloitte
Ilustrasi penggunaan teknologi AI pada kendaraan listrik
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah bersiap membangun ekosistem pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik (EV), seiring menjamurnya kendaraan ramah lingkungan itu di jalanan Indonesia. 

Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non-B3 KLH Amsor mengatakan, pembentukan ekosistem ini diawali dengan penyusunan peraturan tentang pengelolaan limbah baterai EV.

“Paling lambat tahun depan ekosistemnya sudah terbangun, didahului dengan peraturan tentang pengelolaan (limbah) tahun ini. Insyaallah di pertengahan tahun depan sudah bisa kami selesaikan,” kata Amsor, dalam diskusi di Jakarta, Jumat (4/9). 

“Umur kendaraan bermotor listrik itu antara 5 sampai 8 tahun, maka nanti akan ada puncak untuk (limbah) baterai kendaraan,” ucapnya menambahkan. 

Pengelolaan limbah baterai EV, kata Amsor, tidak bisa dilakukan KLH sendirian. Dia mengatakan, KLH telah melakukan diskusi dengan kementerian terkait, juga dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) untuk persiapan ke depan. 

“Sehingga ekosistem itu akan kita bangun bersama-sama,” ujar Amsor. 

Siapkan Insentif bagi Pengguna

Amsor menjelaskan, dealer dan bengkel resmi yang menjual dan melayani jasa perbaikan EV, akan dijadikan sebagai tempat pengumpulan baterai EV bekas. Dia memperkirakan, jumlah dealer dan bengkel resmi ini bisa mencapai ribuan. KLH turut menggandeng pemerintah daerah untuk mendukung konsep ini.

Kemudian, pengguna kendaraan listrik dapat mengumpulkan baterai yang sudah tidak terpakai ke lokasi-lokasi tersebut dan mendapatkan yang baru. Untuk membuatnya lebih menarik dan diminati, pemerintah menyiapkan skema insentif. 

“Setiap individu yang mengembalikan atau menukar baterai EV, tentu harus ada insentif yang bisa diberikan, sehingga itu akan benar-benar bisa menarik,” ucap Amsor. 

Proses Sesuai Standar Pengelolaan Limbah B3

Setelah baterai terkumpul di lokasi dealer atau bengkel resmi, berikutnya akan disalurkan ke pengumpul limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sudah mendapatkan izin dari KLH. Baterai yang sudah tidak terpakai tergolong limbah B3, karena dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan makhluk hidup bila tidak dikelola dengan baik. 

“Setelah dari pengumpul limbah B3, larinya ke recycling center,” ucap Amsor. 

Di pusat daur ulang itu, baterai bekas akan kembali dipilah, untuk menentukan mana yang masih bisa dimanfaatkan kembali sebagai baterai (second life). 

Soal pemanfaatan kembali baterai, KLH akan membuat standar teknis, agar praktiknya tidak berdampak pada lingkungan dan kesehatan manusia. 

"Sekilas teknis itu yang sedang kami siapkan, kami punya target waktu, sehingga pada saatnya nanti bisa berjalan dengan baik dan ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak," ujar Amsor. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...