Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan persetujuan lingkungan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin membuang air limbah. Alhasil, pemrusahaan harus menghentikan operasi.
Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH menggugat PT Perkebunan Nusantara IV dan menuntut ganti rugi materiil Rp 121,48 miliar terkait perkara pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.