ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
36 Perusahaan Dibekukan Karena Tak Punya Izin Limbah, Termasuk Anak Usaha BRMS
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan persetujuan lingkungan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin membuang air limbah. Alhasil, pemrusahaan harus menghentikan operasi.