Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH menggugat PT Perkebunan Nusantara IV dan menuntut ganti rugi materiil Rp 121,48 miliar terkait perkara pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, kajian lingkungan yang nantinya dibarengi penegakan hukum lingkungan menjadi langkah preventif atas ancaman bencana banjir dan tanah longsor.
Dalam satu dekade, KLH telah mengawasi 19 pembangkit listrik kelolaan PT PLN Nusantara Power dan PT PLN Indonesia Power, hanya enam yang patuh ketentuan lingkungan.