KLH Gugat PTPN IV Rp 121 Miliar Akibat Kerusakan Lingkungan Sumatra Utara
Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH menggugat PT Perkebunan Nusantara IV dan menuntut ganti rugi materiil Rp 121,48 miliar terkait perkara pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.