DPR Beri Sinyal Terima Usulan Perpanjangan Jabatan 36.000 Kepala Desa

Andi M. Arief
9 September 2026, 17:28
kepala desa
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/agr
Puluhan kepala desa (keuchik) hasil pemilihan langsung mengucapkan sumpah jabatan saat prosesi pelantikan massal di Aula Mawardy Nurdin, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (7/2/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan sinyal dukungan dari lembaganya atas usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurut dia, parlemen menilai perpanjangan jabatan kepala desa eksisting dapat menghemat anggaran politik desa hingga 2029.

Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan atau AMJ menyebutkan ada 36.000 kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya pada 2027-2029. Dengan demikian, sebagian kepala desa yang seharusnya menikmati masa jabatan 6 tahun akan diperpanjang hingga 8 tahun.

"Dalam audiensi tersebut, kami (DPR) mengatakan alasan perpanjangan masa jabatan itu lumayan masuk akal. Karena itu, aspirasi tersebut kami tampung untuk kami teruskan ke pihak-pihak berwenang," kata Dasco dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).

Dia menjelaskan, usulan perpanjangan masa jabatan tersebut menjadi logis lantaran sejalan dengan program efisiensi pemerintah pusat. Selain itu, Dasco menilai stabilitas politik di tingkat desa akan terjaga jika jabatan kepala desa eksisting diperpanjang dengan menunda pemilihan kepala desa (pilkades).

"Mereka sangat mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah saat ini. Walaupun di tengah efisiensi, mereka tetap bekerja dan menyarankan penundaan pemilihan kepala desa untuk menjaga stabilitas," katanya.

Ketua Umum Perkumpulan Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan pilkades. Dengan demikian, setiap kepala desa AMJ akan lebih fokus mengawal dan memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah-Putih dapat dirasakan masyarakat.

Jaro mengaku khawatir pergantian kepala desa saat ini dapat mengganggu pelayanan desa yang akhirnya memicu instabilitas. Kondisi tersebut pada akhirnya dinilai dapat menghasilkan konflik horizontal di tingkat desa.

"Kami meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan pilkades dalam periode tertentu berdasarkan mekanisme hukum," ujarnya.

Pada 2024, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi undang-undang (UU). Langkah tersebut membuat masa jabatan kepala desa selama satu periode menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

Dengan demikian, jabatan maksimal setiap kepala desa terpilih adalah 16 tahun. Namun ketentuan tersebut hanya berlaku bagi kepala desa yang mengadakan pilkades setelah UU Desa No 3 Tahun 2024 terbit atau setelah 28 Maret 2024.

Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 39 UU tersebut. Pasal 118 di regulasi yang sama juga mengatur kades yang telah menjabat dua periode sebelum UU itu berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Instrumen hukum yang disahkan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024 itu mengubah durasi masa jabatan kades yang tertulis dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi lawas itu mengatur jabatan kades hanya berlaku selama 6 tahun per periode dan membuka peluang bertugas selama 18 tahun.

UU yang lama menyebut kades dapat menjabat paling banyak tiga periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...