DPR Akan Terbitkan 15 RUU Dalam Tiga Pekan, Ini Daftarnya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menyelesaikan 15 Revisi Undang-Undang Kabupaten/Kota sebelum masa reses sidang kali ini pada 9 Oktober 2026. Seluruh aturan tersebut akan mengubah aturan tentang kabupaten-kota di Pulau Kalimantan.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan 15 RUU daerah tersebut tidak akan menghadirkan daerah baru. Sebab, dasar pengubahan 15 kebijakan tersebut adalah menyesuaikan dasar konstitusi dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menjadi Undang-Undang Dasar 1945.
"Ini tidak ada penambahan maupun pengurangan daerah, hanya penegasan dari 546 daerah otonom yang sudah ada," kata Rifqinizamy di Gedung DPR, Senin (14/9).
Selain konstitusi, Rifqinizamy menyampaikan 15 RUU kabupaten kota tersebut akan mempertimbangkan perubahan otonomi daerah yang berkembang. Sebab, beberapa daerah dalam 15 RUU daerah tersebut telah mengalami perubahan jumlah kecamatan.
Adapun 15 RUU tersebut mengatur kabupaten/kota di:
- Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
- Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
- Kota Pontianak, Kalimantan Barat
- Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat
- Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat
- Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat
- Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
- Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah
- Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah
- Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah
- Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
- Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
- Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
Di samping itu, Rifqinizamy mengatakan pihaknya masih mengakomodasi kekhasan daerah dalam setiap RUU daerah yang dibahas. Namun Rifqinizamy membatasi kekhususan tersebut agar tidak mengarah pada otonomi khusus dan kebijakan bersifat asimetris.
Dia menjanjikan 15 RUU daerah yang akan diterbitkan tidak akan mempengaruhi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maupun daerah pemilihan terkait Pemilihan Umum.
"Kami mengundang masyarakat untuk mengikuti seluruh pembahasan 15 UU ini yang kami jamin akan bersifat akuntabel, transparan, dan menguatkan sistem pemerintahan di dalam negeri, terutama bagi pemerintah daerah," katanya.
Di sisi lain, Rifqinizamy mengatakan, 96 daerah masih memiliki masalah yang sama, yakni pembentukannya masih didasari UUDS 1950. Namun Rifqinizamy menargetkan seluruh permasalahan tersebut rampung pada 2028.
Pada 2025, Komisi II DPR tercatat telah menerbitkan 10 UU tentang kabupaten/kota. Komisi II DPR setidaknya akan menerbitkan lebih dari 120 undang-undang dalam periode 2024-2029.
"Rencana ini menegaskan komitmen Komisi II DPR untuk menjadi alat kelengkapan DPR yang memproduksi UU terbanyak secara kuantitatif dalam periode 2024-2029," katanya.
