Bos Summarecon Diduga Suap Pejabat Pertanahan Bogor Rp 1,5 Miliar

Andi M. Arief
15 September 2026, 21:35
Summarecon
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (kanan), dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung (tengah), berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan PT Summarecon Agung Tbk menyuap pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I senilai Rp 1,5 miliar. Tujuannya, emiten properti berkode SMRA itu menginginkan agar blokir yang diperintahkan ahli waris pemilik sertifikat hak milik (SHM) terhadap tanah yang disengketakan, dibuka.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, suap tersebut diberikan Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adhi, kepada Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Taufik menjelaskan, telah terjadi negosiasi antara Adrianto dan Sontang dalam kegiatan suap tersebut. Sebab, Sontang awalnya memberikan kode uang yang harus dikirimkan untuk membuka blokir yang diajukan SMRA senilai Rp 2 miliar.

"Namun Summarecon hanya menyanggupi suap sejumlah Rp 1,5 miliar. Jadi, terjadi negosiasi dalam konstruksi perkara ini," kata Taufik dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9).

Dia menyampaikan, kegiatan suap tersebut bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan sembilan sertifikat hak guna bangunan (HGB) miliknya. Selain perpanjangan, SMRA berencana memecah HGB tersebut ke beberapa bagian dan mengubahnya menjadi SHM.

Namun kegiatan tersebut terhambat oleh beberapa ahli waris yang diduga memegang SHM tanah yang masuk dalam HGB Summarecon. Alhasil, seluruh ahli waris tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan kepada kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Jawa Barat serta Sontang.

Sebelum masuk ke persidangan, Sontang mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi. Namun, para penggugat mengajukan blokir atas sertifikat HGB Summarecon sebelum akhirnya mencabut gugatan di PTUN.

Taufik menjelaskan, blokir terhadap sertifikat HGB Summarecon tetap harus dilakukan Kantah Kabupaten Bogor I walaupun pihak penggugat telah mencabut gugatan mereka. Sebab, pemerintah telah mengatur pemilik SHM dapat memblokir sementara sertifikat di tanah yang sama jika tanah tersebut menjadi sengketa.

Untuk mempercepat proses hukum, Adrianto meminta Sontang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat HGB pihaknya. Demi memuluskan rencana tersebut, bos Summarecon itu menyerahkan suap kepada Sontang melalui orang-orang kepercayaannya.

Taufik mengungkapkan, dua orang yang diutus Summarecon untuk menyerahkan uang suap tersebut adalah Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi. Sementara Sontang menerima uang tersebut melalui orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid, yakni Erwin.

Adapun pemberian uang antara kedua pihak dilakukan pada bulan lalu, Kamis (27/8). Namun Erwin hanya memberikan nilai suap senilai Rp 200 juta kepada Sontang dalam sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk membuka blokir dan memecah HGB milik Summarecon.

Setelah gelar perkara, Taufik mengatakan empat dari lima aktor dalam kegiatan suap tersebut ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Sontang Coin Manurung.

"KPK menahan tersangka di atas untuk 20 hari pertama terhitung hari ini sampai 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

KPK menyangkakan Pasal 601 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada Adrianto dan Rizal. Keduanya diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara itu, Erwin dan Sontang disangkakan klausul gratifikasi dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman maksimal yang dapat diterima kedua aktor tersebut adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...