Kemendagri: Daerah Masih Kesulitan Fiskal Meski Sudah Disuntik Rp 19 T

Andi M. Arief
16 September 2026, 16:26
Sejumlah tenaga honorer yang tergabung dalam Gerakan Forum Honorer Database BKN Indramayu melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
Sejumlah tenaga honorer yang tergabung dalam Gerakan Forum Honorer Database BKN Indramayu melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mencatat masih ada pemerintah daerah yang belum dapat menggaji pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Bima menjelaskan kekurangan dana tersebut dialami sebagian daerah walaupun telah mendapatkan suntikan dalam bentuk Transfer ke Daerah atau TKD. Tambahan dana pemerintah pusat ke daerah tersebut dilakukan pada awal Agustus 2026 dengan nilai Rp 18,9 triliun.

"Memang masih ada daerah-daerah yang keuangannya belum cukup pasca penambahan TKD lebih dari Rp 10 triliun. Kami masih menginventarisir dan jumlah tambahan yang dibutuhkan masih kami rekap," kata Bima di Jakarta Pusat, Rabu (16/9).

Bima menyampaikan daerah yang masih mencatatkan defisit sejauh ini masih belum dapat melunasi biaya gaji pegawai berstatus PPPK. Hal tersebut terjadi walaupun pemerintah pusat telah menanggung pengelolaan guru PPPK pada bulan lalu.

Dalam jangka panjang, Bima berencana mengevaluasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut pada intinya mengatur tentang dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus, dan dana desa.

"UU HKPD ini produk lama yang harus kita perbaiki. Dalam hal ini, tentu Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangannya," katanya.

TKD merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Selama ini, secara rata-rata, sumber penghasilan dari TKD mencapai 58,9% dari total penerimaan dalam APBD. Pemerintah pusat menganggarkan TKD dalam APBN untuk menunjang operasional pemda.

Komponen TKD meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemerataan layanan umum di daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan infrastruktur daerah, serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang didapat dari bagi hasil pusat dan daerah untuk penerimaan pemanfaatan sumber daya alam.

Pada Januari-Juni 2026, realisasi penyaluran baru mencapai 34,9% lebih rendah dari 42,9% pada periode yang sama tahun lalu. Kondisi ini berdampak langsung pada keberlangsungan fiskal daerah.

Berdasarkan olahan data Sistem Informasi Keuangan Daerah, total 140 dari 508 kabupaten/kota mengalami defisit anggaran pada semester I-2026. Sementara, ada sembilan dari 38 provinsi mengalami hal serupa. Pemda yang mengalami defisit ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu.

Ketergantungan pada TKD lazim ditemukan di pemda luar Jawa. Lebih dari separuh kabupaten/kota di Sumatra masih belum mandiri secara fiskal. Di Papua, hampir semua pemda tingkat kabupaten/kota mengalami kondisi yang sama.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...