Nasib Pemilihan Kepala Desa 2027 dan 2028 Akan Diputuskan Tahun Ini

Andi M. Arief
16 September 2026, 16:49
desa, pilkades, bima arya
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan paparan dalam sesi diskusi panel saat Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya berencana memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 2027-2028 pada tahun ini. Sebab, kebijakan tersebut akan berdampak pada Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bima mengatakan, penghapusan Pilkades sedang dikaji oleh kantornya secara mendalam. Salah satu hal yang dikaji adalah dampak penghapusan Pilkades pada desain besar penataan di tingkat daerah.

"Karena itu mungkin akan berkaitan dengan RUU Pemilu dan isu lain. Inti penghapusan Pilkades adalah keserentakan daur kepemimpinan pemerintahan," kata Bima di Jakarta Pusat, Rabu (16/9).

Di sisi lain, Bima menilai penghapusan Pilkades pada akhirnya berdampak dengan aturan otonomi daerah. Namun Bima memproyeksikan keputusan terkait pelaksanaan Pilkades pada tahun depan dan 2028 akan terbit pada tahun ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan sinyal dukungan dari lembaganya atas usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurut dia, parlemen menilai perpanjangan jabatan kepala desa eksisting dapat menghemat anggaran politik desa hingga 2029.

Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan atau AMJ menyebutkan ada 36.000 kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya pada 2027-2029. Dengan demikian, sebagian kepala desa yang seharusnya menikmati masa jabatan 6 tahun akan diperpanjang hingga 8 tahun.

"Kami (DPR) mengatakan alasan perpanjangan masa jabatan itu lumayan masuk akal. Karena itu, aspirasi tersebut kami tampung untuk kami teruskan ke pihak-pihak berwenang," kata Dasco dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).

Dia menjelaskan, usulan perpanjangan masa jabatan tersebut menjadi logis lantaran sejalan dengan program efisiensi pemerintah pusat. Selain itu, Dasco menilai stabilitas politik di tingkat desa akan terjaga jika jabatan kepala desa eksisting diperpanjang dengan menunda pemilihan kepala desa (pilkades).

Ketua Umum Perkumpulan Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan pilkades. Dengan demikian, setiap kepala desa AMJ akan lebih fokus mengawal dan memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah-Putih dapat dirasakan masyarakat.

Jaro mengaku khawatir pergantian kepala desa saat ini dapat mengganggu pelayanan desa yang akhirnya memicu instabilitas. Kondisi tersebut pada akhirnya dinilai dapat menghasilkan konflik horizontal di tingkat desa.

"Kami meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan pilkades dalam periode tertentu berdasarkan mekanisme hukum," ujarnya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...