KPK Geledah Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Ameidyo Daud Nasution
17 September 2026, 14:18
kpk, hgb, atr/bpn
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (17/9) dikutip dari Antara.

Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Salah satu tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Sedangkan ada dua pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Jenderal Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Adapun satu tersangka lainnya merupakan politikus Partai Golkar, yakni Fahd El Fouz. Penetapan tersangka ini merupakan kali ketiga Fahd berhadapan dengan KPK.

Berikut kedelapan tersangka dalam perkara tersebut: 

  1. Sontang Coin Manurung
  2. Fahd El Fouz
  3. Adrianto Pitoyo Adhi
  4. Arif Sugianto
  5.  Muhammad Fakhry
  6. Erwin
  7. Rizal Pahlefi
  8.  Lampri


add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...