KPK Geledah Sejumlah Ruangan ATR Terkait Kasus HGB, Bawa 3 Koper Barang Bukti

Muhamad Fajar Riyandanu
17 September 2026, 19:50
kpk, atr, hgb
Antara
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Jakarta, Kamis (17/9). Foto: Antara
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (16/9). Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB ini salah satunya menyasar ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.

Lampri merupakan satu dari delapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Perkara ini juga menyeret Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka.

Penyidik KPK mulai keluar dari gedung Direktorat Jenderal PPTR sekitar pukul 18.25 WIB dengan membawa tiga koper yang berisi sejumlah dokumen barang bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut. Barang bukti itu berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," kata Budi di Kantor KPK pada Kamis (17/9).

Penyidik selanjutnya akan mengekstrak, menelaah, dan menganalisis seluruh barang bukti tersebut. Proses tersebut dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara serta mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam kasus tersebut.

Menurut Budi, KPK juga masih membuka kemungkinan untuk mengembangkan perkara apabila alat bukti yang ditemukan menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.

Penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ketiga ruangan tersebut meliputi ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

“Artinya penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

KPK menduga perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap dari PT Summarecon selaku pihak swasta. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang lain dalam jumlah cukup besar dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut.

Penyidik selanjutnya akan menelusuri berbagai layanan yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan penerimaan uang tersebut. Penelusuran mencakup berbagai jenis layanan pertanahan dan tata ruang yang berada dalam kewenangan kementerian.

“Apalagi di ATR/BPN ini cukup banyak jenis layanannya. Dari kacamata pencegahan KPK juga sudah melakukan identifikasi, ada sekitar 57 layanan,” kata Budi.

Budi enggan mengungkap apakah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut menjadi sasaran penggeledahan. KPK menurutnya masih akan menyesuaikan lokasi penggeledahan dengan kebutuhan penyidikan.

“Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak terlihat di kantor sejak pagi. Namun, pegawai tersebut tidak dapat memastikan apakah Nusron tetap bekerja pada hari ini.

Selain Lampri dan Adrianto Pitojo, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.

Empat orang lainnya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga politikus Golkar; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Erwin; dan Muhammad Fakhry.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...