Bahlil Sebut BUK Migas Akan Ada di Bawah Presiden, Wewenang Perizinan Diperkuat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menyampaikan hal tersebut sesuai mengikuti Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (17/9). BUK Migas ini merupakan salah satu komponen yang akan dibahas dalam proses revisi Undang-Undang Migas. Badan tersebut disebut-sebut akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan. Tinggal kami mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan,” kata Bahlil.
Pemerintah saat ini masih menyiapkan formulasi regulasi yang mengatur kewenangan dan kelembagaan BUK Migas. Bahlil mengatakan pihak pemerintah akan menjelaskan desain tersebut dalam pembahasan revisi UU Migas bersama DPR setelah Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU Migas terbit.
“Surpres-nya sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, kami sebagai ketua pembahasan UU dari pemerintah nanti akan menjelaskan seiring pembahasan Undang-Undang dengan DPR,” ujarnya.
Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan salah satu aspek yang akan diperkuat pemerintah adalah kewenangan BUK Migas dalam perizinan, yakni dengan mempercepat proses perizinan lintas sektor agar tidak menjadi hambatan dalam meningkatkan lifting migas.
Pemerintah tetap akan mempertahankan kewenangan kementerian dan lembaga terkait dalam proses perizinan. Namun, pemerintah akan mencari model yang memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.
Fleksibilitas tersebut juga akan mencakup mekanisme negosiasi antara pemerintah dan pihak swasta atau pihak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
“Fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan,” kata Bahlil.
Revisi UU Migas sendiri telah bergulir sejak 2022, namun hingga saat ini belum juga rampung. Kini, DPR telah menetapkan RUU Migas sebagai usul inisiatif dan pembahasannya akan dilanjutkan setelah pemerintah menyampaikan Surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam pembahasan terakhir, opsi pembentukan BUK Migas menjadi pilihan yang mengemuka.
Anggota Komisi XII DPR, Eddy Soeparno, sebelumnya mengatakan prosesnya masih digodok bersama pemerintah dan ditargetkan rampung sebelum akhir 2026. Menurut Eddy, SKK Migas nantinya bukan dibubarkan, melainkan fungsi dan kewenangannya dialihkan kepada BUK Migas.
