Pemerintah Mulai Koordinasi Bahas Revisi RUU Pemilu Usai Elite Parpol Bertemu
Menteri Dalam Negeri Tito mengatakan pemerintah telah melakukan koordinasi dalam menghadapi Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sebab, pemerintah belum menentukan siapa pihak yang akan menginisiasi perubahan kebijakan tersebut.
Tito menyampaikan pemerintah belum menentukan apakah RUU Pemilu akan diubah oleh sektor eksekutif atau legislatif. Karena itu, posisi pemerintah selain melakukan koordinasi adalah menunggu kelanjutan RUU Pemilu.
"Kalau RUU Pemilu diinisiasi DPR, kami akan susun Daftar Inventarisasi Masalah. Kami sejauh ini masih menunggu dan koordinasi antar pemerintah," kata Tito kepada Katadata.co.id, Senin (21/9).
RUU Pemilu menjadi kewajiban setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan No. 135 Tahun 2024. Vonis tersebut membuat Pemilu skala nasional dan Pemilu skala daerah harus dipisahkan mulai 2029.
Karena itu, Tito menilai salah satu klausul yang akan menjadi poin terpenting dalam RUU Pemilu adalah landasan hukum perpanjangan masa jabatan di level pemerintahan daerah. Sebab, Putusan MK No. 135 Tahun 2024 otomatis membuat masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD menjadi tujuh tahun atau hingga 2031.
"Dari dulu kita berpendapat masa jabatan untuk kepala daerah dan anggota DPRD dibatasi lima tahun dan harus dipilih langsung. Kalau mereka jabatannya dilanjutkan sampai 2031 atau diperpanjang dua tahun, dasar hukumnya apa?" katanya.
Tito mensinyalir penggodokan RUU Pemilu akan berlandaskan pada dua klausul dalam UUD 1945, yakni Pasal 18 dan Pasal 22. Adapun Pasal 18 menetapkan soal Pemerintah Daerah, sementara itu Pasal 22 mengatur Dewan Perwakilan Daerah dan Pemilihan Umum.
Kedua pasal tersebut menetapkan masa jabatan kepala pemerintah daerah dan DPD lima tahun dan harus dipilih oleh rakyat. Walau demikian, Tito belum menyampaikan apakah RUU Pemilu akan tetap mengacu kepada kedua pasal tersebut atau akan ada strategi lain.
"Saya sudah sampaikan secara jelas, baca Pasal 18 dan Pasal 22 UUD 1945," katanya.
Sebagian partai politik telah mengadakan pertemuan untuk membahas RUU Pemilu pada pekan lalu. Salah satu bahasan diskusi tertutup tersebut adalah ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan pertemuan tersebut diadakan saat Presiden Prabowo melakukan kunjungan kerja ke India pada 11-13 September 2026. Menurutnya, salah satu kesepakatan pertemuan adalah Parliamentary Threshold di level 5%.
"Gerindra sepakat soal PT 5%. Kemarin Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera juga menyampaikan angka dan saya kira itu yang kami sepakati," kata Sugiono di Jakarta, Rabu (16/9) seperti dikutip dari Antara.
