Komisi II DPR Borong15 Undang-Undang terkait Daerah ke Paripurna
Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat membawa Revisi Undang-Undang terkait 15 kabupaten/kota ke pembahasan tingkat kedua di sidang paripurna besok, Selasa (22/9). Dengan demikian, masa penggodokan 15 RUU tersebut efektif berjalan kurang dari 90 hari.
Berdasarkan catatan Katadata, 15 RUU kabupaten/kota mulai disepakati sebagai usul inisiatif DPR pada 30 Juni 2026. Dengan demikian, belasan undang-undang tersebut akan diresmikan hanya dalam waktu 84 hari jika dibahas dalam sidang paripurna besok.
"15 RUU yang kita telah bahas sama-sama selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat ke-II untuk pengambilan keputusan pengesahan dalam rapat paripurna DPR besok, Selasa (22/9)," kata M Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja tingkat ke-I pengambilan keputusan terhadap 15 RUU tentang kabupaten/kota, Senin (21/9).
Rifqinizamy menyebut parlemen akan menjaga kecepatan pembuatan aturan tersebut hingga 2028. Sebab, total UU tentang kabupaten/kota yang harus diubah mencapai 96 aturan.
Dengan demikian, Komisi II DPR menargetkan dapat mengubah sekitar 121 UU tentang provinsi, kabupaten, dan kota dalam periode 2024-2029. Target tersebut mewajibkan legislator mengesahkan setidaknya dua RUU tentang provinsi, kabupaten, dan kota setiap dua bulan sekali.
"Mudah-mudahan bisa kami selesaikan seluruh RUU tentang provinsi, kabupaten, dan kota sebelum periode Komisi II DPR periode 2024-2029 berakhir. Karena itu, kami mohon sinergitas dan kerja sama kita semua," katanya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya menyetujui agar pembahasan 15 RUU tentang kabupaten/kota dibawa ke sidang paripurna. Sebab, draf seluruh RUU tersebut telah dinilai dapat memperkuat pelaksanaan pemerintah daerah dan kepastian hukum daerah.
Tito mensinyalir cepatnya pembahasan 15 RUU tentang kabupaten/kota tersebut adalah pembatasan pembahasan menjadi tiga fokus. Adapun tiga perhatian yang dimaksud adalah dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Tito menilai pembatasan pembahasan membuat diskusi 15 RUU tersebut tidak berlarut-larut. Adapun salah satu klausul yang menjadi perhatian Tito adalah penetapan ibu kota kabupaten/kota menjadi hanya satu kecamatan.
"Berdasarkan sinkronisasi tim perumus dan tim sinkronisasi panitia kerja, kedudukan ibu kota kabupaten diutamakan hanya pada satu kecamatan," kata Tito.
Sebelumnya, Rifqinizamy menjelaskan mengatakan 15 RUU daerah tersebut tidak akan menghadirkan daerah baru. Sebab, dasar pengubahan 15 kebijakan tersebut adalah menyesuaikan dasar konstitusi dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menjadi Undang-Undang Dasar 1945.
Selain konstitusi, Rifqinizamy menyampaikan 15 RUU kabupaten kota tersebut akan mempertimbangkan perubahan otonomi daerah yang berkembang. Sebab, beberapa daerah dalam 15 RUU daerah tersebut telah mengalami perubahan jumlah kecamatan.
Adapun 15 RUU tersebut mengatur kabupaten/kota di:
- Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
- Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
- Kota Pontianak, Kalimantan Barat
- Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat
- Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat
- Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat
- Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
- Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah
- Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah
- Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah
- Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah
- Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
- Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
Di samping itu, Rifqinizamy mengatakan pihaknya masih mengakomodasi kekhasan daerah dalam setiap RUU daerah yang dibahas. Namun Rifqinizamy membatasi kekhususan tersebut agar tidak mengarah pada otonomi khusus dan kebijakan bersifat asimetris.
Dia menjanjikan 15 RUU daerah yang akan diterbitkan tidak akan mempengaruhi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maupun daerah pemilihan terkait Pemilihan Umum.
"Kami mengundang masyarakat untuk mengikuti seluruh pembahasan 15 UU ini yang kami jamin akan bersifat akuntabel, transparan, dan menguatkan sistem pemerintahan di dalam negeri, terutama bagi pemerintah daerah," katanya.
