KPK Geledah Kantor Summarecon (SMRA) Terkait Dugaan Suap Kementerian ATR
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Kantor yang digeledah merupakan anak usaha emiten properti berkode SMRA ini, yakni PT. Kencana Jayaproperti Agung.
Berdasarkan penelusuran Katadata, Kencana Jayaproperti merupakan pengembang perumahan berkonsep township dengan luas kelolaan hingga 500 hektare atau 5 juta meter persegi. Harga satu unit rumah yang dijual pengembang tersebut saat ini berkisar antara Rp 2,2 miliar sampai Rp 8 miliar.
"Penggeledahan ini berkaitan dengan adanya dugaan suap yang dilakukan oleh SMRA kepada pihak-pihak di Kementerian Agraria dan Tata Ruang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Senin (21/9).
Dugaan suap tersebut berkaitan dengan pembukaan blokir atas sebagian tanah yang masih dalam proses sengketa antara SMRA dan para warga. Adapun warga yang dimaksud diduga sebagai ahli waris yang memiliki surat hak milik di bawah sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki SMRA.
HGB umumnya digunakan dalam bangunan komersial dan rumah vertikal, seperti ruko, kantor, apartemen, dan gedung komersial. Berdasarkan laman resmi Summarecon Bogor, ada kawasan komersial yang mengakomodasi usaha makanan dan minuman, perdagangan, fashion, hingga layanan kesehatan.
Sebelumnya, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan dugaan suap oleh SMRA dilakukan oleh Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, melalui perantara Rizal (perwakilan Summarecon) dan Erwin yang disebut-sebut orang kepercayaan Manteri ATR Nusron Wahid.
Taufik menjelaskan, antara Adrianto dan Sontang sempat bernegosiasi. Awanya, Sontang memberikan kode uang yang harus dikirimkan untuk membuka blokir yang diajukan SMRA senilai Rp 2 miliar.
"Namun Summarecon hanya menyanggupi suap sejumlah Rp 1,5 miliar. Jadi, terjadi negosiasi dalam konstruksi perkara ini," kata Taufik dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/9).
Suap tersebut bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan sembilan sertifikat hak guna bangunan (HGB) miliknya. Selain perpanjangan, SMRA berencana memecah HGB tersebut ke beberapa bagian dan mengubahnya menjadi SHM.
Taufik menjelaskan, blokir terhadap sertifikat HGB Summarecon tetap harus dilakukan Kantah Kabupaten Bogor I walaupun pihak penggugat telah mencabut gugatan mereka. Sebab, pemerintah telah mengatur pemilik SHM dapat memblokir sementara sertifikat di tanah yang sama jika tanah tersebut menjadi sengketa.
Untuk mempercepat proses hukum, Adrianto meminta Sontang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat HGB pihaknya. Demi memuluskan rencana tersebut, bos Summarecon itu menyerahkan suap kepada Sontang melalui orang-orang kepercayaannya.
Dua orang yang diutus Summarecon untuk menyerahkan uang suap tersebut adalah Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi. Uang diberikan pada Kamis (27/8) kepada Sontang.
Sontang lalu memberikan uang tersebut kepada orang kepercayaan Menteri ATR Nusron Wahid, yakni Erwin. Namun, Erwin hanya memberikan Rp 200 juta kepada Sontang dalam sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk membuka blokir dan memecah HGB milik Summarecon.
Setelah gelar perkara, Taufik mengatakan empat dari lima aktor dalam kegiatan suap tersebut ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Sontang Coin Manurung.
"KPK menahan tersangka di atas untuk 20 hari pertama terhitung hari ini sampai 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Secara total, KPK menangkap 17 orang dan menyita 20 dus yang berisi uang dalam kantong plastik yang diestimasi senilai ratusan miliar rupiah saat OTT pada 14 September lalu.
KPK menyatakan penyitaan uang tunai dalam OTT kasus tersebut telah mencetak rekor baru, yakni Rp 106,3 miliar. Taufik memaparkan uang sitaan tersebut ditemukan di empat lokasi. Namun 98,74% atau Rp 104,96 miliar dari uang sitaan tersebut ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto atau ARF.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum mengonfirmasikan apakah uang tersebut memiliki kaitan dengan Menteri ATR Nusron Wahid atau tidak. "Hubungan tersebut nantinya pasti akan didalami di tahap penyidikan," kata Budi dalam keterangan resmi, Selasa (15/9).
