KPU Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK Masuk Ranah Pemakzulan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah masuk dalam kategori pemakzulan.
Kuasa hukum KPU, Jufaldi, menyampaikan penilaian tersebut dalam eksepsinya di sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada Rabu (23/9), malam.
“Dalam pokok permohonan, permohonan para Pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” kata Jufaldi, dikutip pada Kamis (24/9).
Jufaldi menyebut para pemohon dalam dalil permohonannya telah menyadari bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Menurutnya, persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan status Gibran setelah pelantikan sehingga mekanisme penyelesaiannya mengikuti ketentuan pemakzulan yang diatur dalam konstitusi.
Jufaldi merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.
KPU menjelaskan MK tetap memiliki kewenangan dalam proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, kewenangan tersebut muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usulan pemberhentian kepada MK sesuai mekanisme yang ditentukan konstitusi.
“MK tetap memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dalam pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden, namun harus didasarkan atas usulan dari DPR,” ujarnya.
Lebih jauh, Jufaldi berpendapat proses pemakzulan tidak dapat langsung dilimpahkan kepada MK tanpa terlebih dahulu melalui tahapan di DPR. KPU menilai alasan para pemohon bahwa komunikasi dengan DPR belum selesai tidak dapat menjadi dasar untuk mengabaikan prosedur pemakzulan yang telah diatur dalam konstitusi. "Hal tersebut berarti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Jufaldi.
KPU juga menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah melalui proses verifikasi sebelum Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Otoritas penyelenggara pemilu itu menjelaskan proses verifikasi tersebut dilakukan berdasarkan dokumen persyaratan pencalonan yang diserahkan Gibran pada 27 Oktober 2023. KPU kemudian menuangkan hasil verifikasi tersebut dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.
Jufaldi menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi ketentuan persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan sebagai wakil presiden. Ia juga mengatakan pihak KPU telah memverifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran dan menyatakan dokumen tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam proses verifikasi itu, KPU merujuk pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas.
KPU juga menyebut tidak terdapat pengaduan masyarakat terkait dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, selama proses pencalonan Pemilu 2024.
“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jufaldi, dikutip Kamis (24/9).
Persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian dari permohonan PHPU yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, khususnya terkait pemenuhan syarat pendidikan.
Kuasa hukum para pemohon mendalilkan terdapat cacat administratif dan dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
“Kami melihat Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif,” kata Kuasa Pemohon, Bambang Widjojanto, dikutip dari risalah sidang pada Selasa (22/9).
Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena didalilkan tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Mereka juga meminta mahkamah menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan imperatif yang wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Para Pemohon menyebut pencalonan wapres Gibran cacat administratif yang tercermin dari tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.
Mereka berpendapat Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.
“Tidak seorang pun dapat memperoleh legitimasi konstitusional yang utuh dari pencalonan yang secara hukum tidak pernah terbentuk secara sah. Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut,” kata Bambang.
“Oleh karena itu, pelantikan tidak memiliki daya penyembuhan (curative effect) terhadap cacat persyaratan yang sejak awal tidak terpenuhi, terlebih apabila didalilkan terdapat indikasi manipulasi dalam proses pemenuhannya.”
