DPR Bahas RUU Pemilu dengan Seluruh Parpol Pekan Ini
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Ahmad Dasco menjadwalkan pembahasan Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam beberapa hari mendatang. Pembahasan resmi RUU Pemilu tersebut akan dihadiri oleh partai politik non-parlemen.
Dasco mengatakan, pembahasan tersebut seharusnya digelar pada hari ini. Namun agenda tersebut diundur agar total parpol non-parlemen yang dapat berkontribusi bertambah.
"Agar jumlah partai politik yang membahas RUU Pemilu lebih banyak, kami mungkin akan mengagendakan pertemuan dengan parpol non-parlemen hari Jumat (2/10)," kata Dasco di Gedung DPR, Selasa (29/9)
Komisi Pemilihan Umum mencatat total peserta Pemilu 2024 secara nasional mencapai 18 partai politik. Namun total parpol yang berhasil bergabung dengan parlemen hanya delapan parpol.
Kedelapan parpol tersebut berhasil berkantor di Senayan lantaran melebihi ambang batas parlemen sebesar 4%. Kedelapan parpol tersebut adalah:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2. Partai Golkar
3. Partai Gerakan Indonesia Raya
4. Partai Kebangkitan Bangsa
5. Partai NasDem
6. Partai Keadilan Sejahtera
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional.
Sementara itu, 10 partai politik yang mengikuti Pemilu 2024 dan tidak berhasil menembus ambang batas parlemen adalah:
1. Partai Buruh
2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
3. Partai Kebangkitan Nusantara
4. Partai Hati Nurani Rakyat
5. Partai Garda Perubahan Indonesia
6. Partai Bulan Bintang
7. Partai Solidaritas Indonesia
8. Partai Persatuan Indonesia
9. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Ummat
Adapun parpol di Senayan dengan perolehan suara terendah pada Pemilu 2024 adalah PAN, yakni 7,24% dari suara nasional. Sementara itu, PDIP memiliki suara paling tinggi, yakni 25,38 juta suara atau 16,72% dari suara nasional.
PDIP menyatakan belum memiliki usulan resmi terkait penyesuaian ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold. Namun Partai Banteng menilai konsolidasi demokrasi dan peningkatan efektivitas parlemen membutuhkan PT antara 4% sampai 7%.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif PDIP Deddy Sitorus mengatakan penyesuaian ambang batas tersebut akan bergantung pada tujuan pemilu. Namun Deddy menekankan pihaknya belum memiliki usulan resmi terkait usulan PT dalam Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Usulan tentang PT dalam RUU Pemilu masih dalam kajian karena belum dibahas secara resmi sama sekali," kata Deddy kepada Katadata.co.id, Senin (28/9).
Di sisi lain, Deddy mengakui peningkatan ambang batas hingga 7% dapat menyederhanakan jumlah parpol di Senayan menjadi tujuh sampai 10 parpol. Namun langkah tersebut dapat mempermudah proses pengambilan keputusan di DPR.
Menurutnya, jumlah tujuh sampai 10 parpol mewakili berbagai spektrum ideologi di Indonesia. Selain itu, peningkatan ambang batas dapat membuat seluruh parpol memiliki perwakilan dalam Alat Kelengkapan Dewan, Badan, Panitia Khusus, dan Panitia Kerja di DPR.
