PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim, Nilai Penetapan Tersangka Sah

Andi M. Arief
29 September 2026, 18:44
silmy karim, praperadilan, pengadilan
ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/kye
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan dari kubu eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Menurut hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dinilai telah memiliki dua alat bukti yang sah dalam penyelidikan kasus Silmy.

Hakim Tunggal Yuliana mengatakan proses pengumpulan alat bukti oleh KPK berbeda dengan penegak hukum lainnya. Sebab, KPK harus memiliki dua alat bukti sebelum memulai tahap penyelidikan.

"Hakim menilai KPK sudah memenuhi syarat dua alat bukti dalam menetapkan tersangka dan ada relevansi dari alat bukti yang disangkakan ke tersangka," kata Yuliana di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Hakim telah memeriksa sekitar 145 dokumen dan dua saksi dalam membuat putusan tersebut. Dia mengatakan, proses penyelidikan sampai penetapan tersangka Silmy hanya berjalan satu hari pada 3 Juni 2026.

Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan langkah tersebut merupakan pengembangan kegiatan operasi tangkap tangan dalam dugaan korupsi izin tinggal warga negara asing. Salah satu tersangka yang ditahan dalam OTT tersebut adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Goddam.

Yuliana menjelaskan pengembangan OTT tersebut membuat pemeriksaan terhadap Silmy berjalan secara intensif. Selain itu, pengumpulan data terkait untuk menemukan alat bukti dapat dilakukan lebih cepat.

Dia merujuk pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tidak mengatur waktu minimal yang dibutuhkan penegak hukum dari penyelidikan hingga penetapan tersangka. Menurutnya, satu-satunya syarat dalam KUHAP adalah dua alat bukti yang sah.

Selain itu, Yuliana menilai proses penahanan paksa hanya dapat berdasarkan dua alat bukti yang sah. Karena itu, Yuliana memutus dalil penahanan paksa yang dilakukan oleh KPK dinilai sah secara hukum.

"Mengadili dalam pokok perkara, menolak praperadilan pemohon seluruhnya," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan modus pemerasan yang dilakukan oleh Silmy dilakukan oleh tujuh orang lainnya. Ini merupakan tindak lanjut dari ketidaksesuaian transaksi keuangan pada 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Setelah menerima perintah, JS menginstruksikan dua bawahannya di level Kepala Sub Direktorat untuk menarik biaya ekstra dari WNA, yakni Cesar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo. Alhasil, setiap dokumen permohonan izin tinggal WNA memiliki biaya yang lebih mahal.

Budi mengatakan pemerasan tersebut telah menghasilkan uang senilai Rp 145,5 miliar pada 2022-2026. Dana tersebut kemudian dibagikan pada oknum di Kementerian Imipas dengan kode distribusi khusus.

Dia menjelaskan, salah satu kode yang digunakan adalah 'malaikat', ditujukan untuk pejabat tinggi di Kementerian Imipas. "Kode lainnya menggunakan istilah posisi kelompok musik yang merepresentasikan aliran dana ke pihak tertentu, seperti 'vokalis', 'gitaris', 'backing vocal', dan 'koreografer'," katanya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...