Prabowo Minta Susun Model Pendidikan untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Mela Syaharani
29 September 2026, 19:17
narkoba, prabowo, rehabilitasi
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/sgd/tom.
Presiden Prabowo Subianto memimpin pengambilan sumpah jabatan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto meminta agar model kurikulum pendidikan bisa memuat edukasi terkait rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Hal ini disampaikan oleh Mendikti Saintek Brian Yuliarto usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/9).

“Bapak Presiden mengarahkan bagaimana model kurikulum pendidikan yang ada bisa betul-betul merubah,” kata Brian.

Brian menjelaskan, berdasarkan penjelasan oleh kampus-kampus, dokter, rumah sakit, dan peneliti dalam pertemuan tersebut, perlu adanya rehabilitasi narkoba dengan memanfaatkan teknologi, serta model pendekatannya dengan pendidikan.

Brian mengatakan pemerintah kedepannya akan merumuskan dan memformulasikan praktik tersebut bisa dikembangkan di perguruan tinggi.

“Sehingga nantinya proses rehabilitasi pengguna narkoba, terutama untuk anak muda itu dipastikan betul-betul bisa menyelesaikan permasalahan mereka,” ujarnya.

Pemerintah juga menyoroti kemudahan akses narkoba untuk dijangkau anak-anak hingga remaja di Indonesia. Brian akan berupaya agar hal ini bisa diselesaikan.

“(Nanti) kami susun konsep rehabilitasi yang bisa menghasilkan anak muda produktif. Tidak hanya sembuh tapi juga produktif,” ucapnya.

Penyusunan konsep ini akan dilakukan bersama Fakultas Kedokteran, Fakultas Psikologi perguruan tinggi yang memang sudah terlibat banyak dalam proses rehabilitasi para pecandu narkoba.

Dia menyebut hingga saat ini hanya ada gambaran penyusunan konsep, belum mencapai tahap penyusunan regulasi ataupun kurikulum.

Berdasarkan Survei Nasional BNN 2025, prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 2,11% atau sekitar 4,15 juta jiwa penduduk pada rentang usia 15–64 tahun. Dari jumlah tersebut tercatat adanya peningkatan angka pelajar pengguna narkotika pada rentang usia 15-24 tahun dari 1,81% menjadi 2,53%.

Sementara itu berdasarkan Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, tercatat 60,78% anak usia 13–17 tahun korban penyalahgunaan narkotika yang juga mengalami kekerasan. 

Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut Deputi Rehabilitasi BNN RI mengingatkan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak korban penyalahgunaan narkotika yang merupakan kelompok dengan kerentanan berlapis.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...