KPK Sebut Ombudsman Bisa Laporkan Dugaan Pungli di Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Ombudsman bisa melaporkan dugaan pungutan liar di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan ke komisi antirasuah.
"Kalau memang datanya lengkap, pasti Ombudsman RI akan melaporkan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu (30/9) dikutip dari Antara.
Setyo mengatakan, Ombudsman masih fokus menyelesaikan temuan di fasilitas pemasyarakatan sebelum melaporkan dugaan pungutan liar.
Sebelumnya, Ombudsman mengatakan ada dugaan pungutan liar hingga Rp 250 juta di di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Informasi dugaan pungli didapatkan saat Ombudsman menggelar inspeksi mendadak di Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026. Adapun, nominal ratusan juta itu untuk warga binaan menggunakan ponsel.
"Untuk pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500.000 dan untuk bisa mereka menggunakan ponsel di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta," kata Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9) dikutip dari Antara.
Tak hanya itu, Ombudsman menemukan Rutan Pondok Bambu mengalami sejumlah masalah seperti kekurangan air bersih, alat pemadam kedaluwarsa, hingga kelebihan kapasitas.
Ada empat rutan yang diperiksa oleh Ombudsman sepanjang bulan ini. Selain Pondok Bambu, mereka juga meninjau Lapas Kelas II A Cibinong, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Lapas Perempuan Kelas IIIB Batam.
Salah satu temuan Ombudsman yang menjadi ramai belakangan ini adalah bangunan menyerupai apartemen di Lapas Cibinong. Syafrida mengatakan, Ombudsman juga menemukan dua mobil mewah yang belum diketahui pemiliknya.
