Prabowo Akan Gunakan Setoran Satgas PKH untuk Perbaiki Sekolah hingga Puskesmas
Presiden Prabowo Subianto menyatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berperan sebagai ujung tombak untuk menjaga kekayaan negara dengan menguasai kembali kawasan untuk tambang dan perkebunan ilegal.
"Kekayaan kita banyak, sumber daya alam kita banyak. Kewajiban kita adalah menjaga dan mengelolanya dan ini ujung tombaknya adalah Satgas PKH. Terima kasih Satgas PKH," kata Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10).
Prabowo memberikan arahan dalam penyerahan simbolik uang denda dan hasil penindakan pelanggaran hukum di bidang kawasan hutan dari Satgas PKH kepada negara
Dia menyoroti bahwa sejak dibentuk pada 2025, Satgas PKH sudah berhasil menguasai kembali 6,2 juta hektare kawasan hutan yang digunakan untuk pertambangan dan perkebunan, banyak di antaranya beroperasi secara ilegal.
Prabowo menyebut penyelamatan itu mencegah kerugian negara sekitar Rp400 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk berbagai bantuan masyarakat, revitalisasi fasilitas umum penting seperti gedung sekolah dan puskesmas serta berbagai program pemerintah lainnya.
Prabowo juga menyoroti bahwa sejak 2025, Satgas tersebut sudah menyerahkan Rp52 triliun kepada negara lewat Kementerian Keuangan yang dihasilkan dari denda, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan penerimaan pajak.
"Apa yang kau lakukan menyelamatkan anak dan cucu kita. Jutaan hektare yang kau selamatkan, tambang-tambang ilegal yang kau tutup dan kau kuasai untuk negara, itu adalah tabungan bangsa. Saudara menambah tabungan bangsa untuk masa depan anak-anak kita dan cucu-cucu kita," kata dia.
Pada hari ini, Satgas PKH menyerahkan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan senilai Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
Total dana tersebut terdiri atas Rp3,48 triliun hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan, Rp1,54 triliun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dari penanganan tindak pidana khusus, serta Rp8,23 triliun penerimaan pajak atas wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH.
Seremoni penyerahan dilakukan oleh Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/10). Selain uang, Satgas PKH juga menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare pada tahap VIII.
Dari total kawasan tersebut, 140.762,04 hektare (ha) berasal dari sektor perkebunan dan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara. Kemudian, 118.256,74 ha merupakan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung yang diserahkan kepada Kemenhut untuk dilakukan reforestasi.
Sementara itu, 211,95 hektare berasal dari sektor pertambangan dan diserahkan kepada Kemenhut. Secara kumulatif, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 ha dari sektor perkebunan dan 14.633,79 ha dari sektor pertambangan.
