Satgas PKH mengancam akan mencabut izin lebih banyak perusahaan swasta yang terbukti melanggar aturan dalam penertiban kawasan hutan, di luar 28 yang sudah ditindak.
Satgas PKH menjatuhkan denda kepada ratusan perusahaan sawit dan tambang, termasuk PT Astra Agro Lestari yang telah membayar Rp 571 miliar terkait aktivitas di kawasan hutan.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Apa saja perusahaan yang dicabut izinnya?
Satgas PKH menertibkan 4,08 juta hektare sawit dan tambang ilegal sepanjang 2025. Lahan dikelola BUMN atau dipulihkan sebagai hutan, berdampak pada lingkungan dan penerimaan negara.