Respons KPU Usai Dianggap Lalai oleh MK: Sudah Verifikasi Suket Ijazah Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) lalai dalam memeriksa syarat administrasi dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. MK menyatakan ini berkaitan dengan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat Wakil Presiden.
Merespons putusan MK, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan telah melakukan verifikasi syarat pendidikan Gibran berdasarkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019. Surat itu dianggap sah, kata Afifuddin, lantaran surat tersebut belum dibatalkan oleh pihak berwenang.
"Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat," kata Afifuddin dalam keterangan resmi, Rabu (7/10).
Selain itu, Afifuddin mencatat ada dua kondisi yang membuat suket tersebut lolos proses pemeriksaan. Pertama, suket tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berwenang menyetarakan pendidikan di luar negeri.
Kedua, Suket Penyetaraan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 telah digunakan dalam Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2020. Sampai Pemilu 2024, Afifuddin mengatakan verifikasi dokumen dalam Pilkada Surakarta 2024 belum dibatalkan.
Di samping itu, Afifuddin menyampaikan pihaknya tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap seluruh administrasi Gibran yang mengharuskan verifikasi langsung ke Kemendikbud. Sebab, tidak ada laporan masyarakat terkait ijazah milik Gibran ke Badan Pengawas Pemilu.
Meski demikian, "KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan peserta Pemilu berdasarkan arsip dan dokumen tersedia," katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya sama sekali tidak memiliki akses pengawasan. Sebab, KPU tidak memberikan akses akun maupun sandi dalam Sistem Informasi Calon atau Silon.
Dengan demikian, Rahmat menekankan pihaknya tidak bisa melihat dokumen administrasi apa pun yang dimiliki semua peserta Pilpres 2024. Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa diganggu-gugat lantaran keberatan tersebut telah dinilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menilai apa yang dilakukan KPU benar.
"Saat Bawaslu tidak dibatasi akses pengawasannya, mungkin kami sudah membagi beban terhadap persoalan ini dengan KPU. Namun saat ini kami harus bagi beban setelah proses ini masuk ke Mahkamah Konstitusi," kata Rahmat.
Sebelumnya, dalam persidangan putusan MK, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan KPU seharusnya menjunjung prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam memeriksa dokumen pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, prinsip ini penting karena kontestasi Pilpres merupakan proses pengisian jabatan tertinggi di dalam negeri.
"Pengejawantahan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam tahap pendaftaran khususnya pemeriksaan dokumen pasangan calon, harusnya dilengkapi dengan verifikasi faktual," kata Adies dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, Selasa (6/10).
Menurut Adies, verifikasi faktual merupakan upaya berlapis untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
MK dalam persidangan juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
