Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 Miliar dalam Kasus Jiwasraya
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/sgd/tom.
Terdakwa selaku mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Sidang dakwaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dimulai. Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Febrie memeras saksi kasus PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar.
Dugaan pemerasan diduga dilakukan Febrie saat menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2020. Adapun, saksi yang diduga diperas adalah Tan Kian.
"Memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Jaksa Utama Madya Agus Sahat saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/10) dikutip dari Antara.
Agus mengatakan, Febrie menggunakan penghubung yakni Ferry Yanto Hongkiriwang untuk menekan Tan Kian agar tak ditetapkan jadi tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Pengusaha yang kerap dipanggil Ferry Boboho itu lalu menemui Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan untuk menyampaikan ancaman Febrie. Tan Kian lalu menyanggupi permintaan uang tersebut.
Tan Kian lalu menyerahkan uang secara bertahap. Setelah menerima uang, Ferry Boboho melaporkan kepada Febrie.
Jaksa menjelaskan, Febrie merespons laporan dengan meminta uang hasil pemerasan 'didinginkan'. Caranya dengan menyimpan di PT KOIN Money Changer yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
"Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa, 'Om sudah diterima',kemudian terdakwa menjawab, 'Oh ya sudah'," kata jaksa Agus.
Febrie sebelumnya ditetapkan tersangka dalam perkara TPPU yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.
Reporter: Antara
