Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi Diadukan ke MKMK Imbas Perkara Ijazah Gibran

Sukriwan Ramadhan
7 Oktober 2026, 20:02
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah), Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keab
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah), Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diadukan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) lantaran memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan persyaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Aduan telah diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andero Halomoan Manurung sejak Kamis (1/10).

Dalam aduannya Pian menilai para hakim telah melanggar prinsip independensi dalam menyelesaikan perkara yang diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pian menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya kewenangan mempertunjukkan ijazah Gibran Rakabuming kepada Denny Indrayana yang menjadi salah satu Pemohon dari PHPU.

Kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus mengatakan ada potensi para hakim mendapat iming-iming dari gugatan yang diajukan Denny. Adapun aduan itu disampaikan ke MKMK sebelum putusan soal keabsahan syarat pencalonan Gibran ditetapkan pada Selasa (6/10). 

 “Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujar Saddan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (7/10).

Dalam gugatannya, pengadu merasa hakim MK seharusnya menjunjung tinggi sikap independen termasuk pada masyarakat, media masa serta para pihak yang terkait sengketa yang diadili. Apalagi informasi terkait ijazah Gibran sudah menjadi polemik yang hangat di kalangan masyarakat.

Selain itu pengadu menganggap Hakim MK melanggar independensi karena langsung menjadwalkan sidang pembuktian tanpa memeriksa dan menilai berkas permohonan terlebih dahulu. Menurut Pengadu, hakim buru-buru mengambil langkah tersebut akibat terpengaruh tekanan publik, media, dan politik.  

Pengadu mendesak MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik secara objektif dan netral berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Pengadu meminta pembentukan Tim Pakar Independen untuk mendampingi MKMK dalam memverifikasi laporan. 

Selain itu, Pengadu juga menuntut penghentian sementara penanganan Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sampai pemeriksaan etik tuntas. Jika terbukti melanggar, para hakim MK didesak untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, diikuti dengan pembatalan seluruh keputusan maupun penetapan yang pernah dibuatnya dalam perkara tersebut.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan atas perkara keabsahan Ijazah Gibran pada Rabu (6/10). Majelis hakim MK memutuskan menolak gugatan perkara yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan atas keabsahan Ijazah SMA Gibran. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

MK menyampaikan bahwa status calon telah berakhir sejak pelantikan 20 Oktober 2024, sehingga persoalan ini bukan lagi ranah sengketa pemilu di MK. Mahkamah menyatakan perkara ijazah Gibran masuk ke ranah ketatanegaraan setelah pelantikan.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Sukriwan Ramadhan

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...