Perkara Perkebunan PT PSMI, Penyidik Jampidsus Kembali Periksa 2 Saksi

Tim Publikasi Katadata
8 Oktober 2026, 08:54
Jampidsus
Dok Kejaksaan Agung
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemukasakti Manis Indah (PSMI) pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya adalah BS dari Kementerian Kehutanan dan V dari bagian finance PT PSMI.

Dalam keterangan tertulis, Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.  

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," dikutip dari keterangan resmi, Kamis (8/10). 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menduga PT PSMI telah beroperasi melawan hukum selama 19 tahun. Kejaksaan juga menduga PSMI telah menyerobot kawasan hutan industri milik PT Inhutani V dari 2007 sampai sekarang.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kawasan yang diserobot PSMI merupakan bagian dari 55.157 hektare yang dimiliki izinnya oleh Inhutani sejak 1996. Adapun total lahan yang diserobot mulai 2007 sebagai perkebunan tebu mencapai 32.375 hektare atau 58% dari lahan Inhutani di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...