PKS Respons Putusan MK tentang Ijazah Gibran, Komunikasi dengan Parpol Lain

Andi M. Arief
12 Oktober 2026, 16:46
Pks, mk, gibran
Katadata
Ketua Bidang Pemenangan pemilu dan Pilkada PKS Mardani Ali Sera
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Partai Keadilan Sejahtera atau PKS sedang berkomunikasi dengan partai politik di parlemen untuk menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan yang dimaksud adalah Putusan No. 01/PRES.PHPU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA.

Ketua Bidang Pemenangan pemilu dan Pilkada PKS Mardani Ali Sera menilai fakta hukum tersebut menunjukkan tidak ada dokumen yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan SMA atau sederajat.

Mardani mengatakan putusan tersebut kini masuk ke dalam ranah sosial dan politik. Karena itu, pemerintah harus menerima hak milik masyarakat dan partai politik untuk merespons putusan tersebut.

"PKS sedang berkomunikasi dengan semua pihak untuk mendapatkan kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa," kata Mardani kepada Katadata.co.id, Senin (12/10).

Mardani mengapresiasi MK telah menerbitkan keputusan yang berani dan jujur. Namun Anggota Komisi II DPR ini belum memastikan apakah putusan tersebut membuat legislator harus membuat Panitia Khusus untuk merespons.

Mardani menilai MK telah menetapkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2029. Pada saat yang sama, Mardani mengingatkan bahwa Gibran masih memiliki hak jawab terhadap putusan tersebut.

"Apakah putusan ini perlu diproses melalui panitia khusus? Semua tergantung proses di DPR," katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komarudin Watubun menganjurkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri. Sebab, Komarudin menilai Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat dalam Mahkamah Konstitusi.

Komarudin, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menilai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah pergantian wakil presiden. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga harkat dan martabat lembaga dalam menjaga etik dan moral.

"Pemimpin itu boleh salah, tapi tidak boleh berbohong. Jadi kalau itu terasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri lebih baik," kata Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10).


add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...