KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT BNPB, Sita Rp 1,4 Miliar hingga Tabungan Emas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10). Dalam operasi ini, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar serta sejumlah emas batangan dan tabungan emas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, belasan orang yang diamankan terdiri atas Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak swasta. Para pihak ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum masing-masing.
“Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama,” kata Budi di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa malam (13/10).
Menurut Budi, OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
“Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” ujarnya.
KPK belum mengungkapkan secara terperinci pengadaan yang menjadi objek penyelidikan maupun jenis bencana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Budi mengatakan, informasi lebih lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers.
Ketika ditanya apakah pengadaan tersebut berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau bencana alam lainnya, Budi menyatakan KPK akan menjelaskan detailnya lebih lanjut.
“Pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa? Itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” kata dia.
KPK Sita Rp 1,4 Miliar dan Tabungan Emas
Selain mengamankan 14 orang, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas dalam OTT di lingkungan BNPB.
Budi mengatakan, berdasarkan penghitungan awal tim, uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” ujar Budi.
Adapun emas yang disita terdiri atas emas batangan dan tabungan emas. KPK masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah keseluruhan emas tersebut.
“Beberapa dalam bentuk emas batangan, dan beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” katanya.
Dengan demikian, nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan belum dapat dipastikan karena KPK masih menghitung jumlah serta nilai ekuivalen emas yang disita.
KPK Tentukan Status Hukum 14 Orang
KPK menjadwalkan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan pada Selasa malam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan mencakup pihak-pihak dari BNPB maupun swasta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Malam ini dijadwalkan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa lembaga antirasuah melakukan OTT di lingkungan BNPB. Operasi tersebut merupakan OTT ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Setyo mengatakan tim penindakan telah mengamankan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan, lembaganya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta berkomitmen mendukung proses penegakan hukum.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton di Jakarta, Selasa malam.
Ia menyatakan BNPB akan bersikap kooperatif dan menyediakan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen sebagai bagian dari pengawasan internal.
“Pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen sebagai bentuk pengawasan melekat,” ujarnya.
BNPB juga memastikan seluruh jajaran tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan kemanusiaan selama proses hukum berlangsung. Lembaga tersebut meminta masyarakat dan media menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi mengenai perkara yang sedang ditangani.
BNPB menyatakan akan memperkuat tata kelola, integritas, dan pengawasan internal. Sementara itu, KPK masih mendalami dugaan keterkaitan OTT dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
