Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Pajak Tak Menghapus Kewajiban Zakat

Ade Rosman
15 Oktober 2026, 19:40
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjawab pertanyaan dalam program siniar saat mengunjungi Antara Heritage Center (AHC) di Jakarta, Kamis (1/10/2026). Kunjungan tersebut membahas Indonesia yang menjadi tuan rumah International Grand Imams Conference (IGIC) 2
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjawab pertanyaan dalam program siniar saat mengunjungi Antara Heritage Center (AHC) di Jakarta, Kamis (1/10/2026). Kunjungan tersebut membahas Indonesia yang menjadi tuan rumah International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 perdana pada 25-28 September dengan topik peran masjid membangun harmoni, diplomasi spiritual, dan perdamaian dunia.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pajak dan zakat tidak seharusnya dipertentangkan karena keduanya memiliki tujuan untuk kemaslahatan publik. Menurut dia, pajak merupakan kewajiban warga negara, sedangkan zakat menjadi kewajiban umat Islam.

Nasaruddin mengatakan, pajak dan zakat memiliki peruntukan yang berbeda. Dalam Islam, zakat disalurkan kepada delapan golongan penerima atau asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an.

“Jadi, jangan pernah lagi kita pertentangkan antara pajak dan zakat, karena itu semuanya adalah untuk kemaslahatan umum, kemaslahatan publik dan juga kemaslahatan umat,” kata Nasaruddin kepada wartawan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (15/10).

Nasaruddin mengingatkan agar umat Islam tidak menganggap pembayaran pajak dapat menggugurkan kewajiban membayar zakat. Ia menuturkan, pajak dan zakat memiliki dasar yang berbeda dan harus dijalankan sesuai ketentuannya masing-masing.

“Saya ingin mengingatkan bahwa zakat dengan pajak itu dua-duanya merupakan kewajiban. Satu kewajiban kita sebagai warga negara, satu kewajiban kita juga sebagai umat Islam,” katanya.

Nasaruddin menjelaskan, dalam sejarah Islam terdapat berbagai instrumen ekonomi dan penerimaan, seperti zakat, infak, sedekah, hibah, serta jizyah dan kharaj. Beragam instrumen tersebut memiliki karakteristik dan peruntukan masing-masing.

Karena itu, ia menilai keberadaan instrumen ekonomi Islam tidak perlu dipertentangkan dengan kebijakan moneter negara.

“Pundi-pundi ekonomi itu banyak sekali. Tapi itu tidak bisa kita pertentangkan dengan kebijakan moneter negara kita, karena itu sudah sesuai, sejalan,” ujarnya.

Nasaruddin juga mengingatkan umat Islam agar tidak membatasi kontribusi sosialnya hanya pada pembayaran zakat. Ia menilai terdapat berbagai bentuk kontribusi lain yang dapat diberikan untuk membantu masyarakat dan mendukung kemaslahatan bersama.

“Alangkah miskinnya, alangkah pelitnya kita kalau beragama itu pengeluarannya hanya zakat, cuma 2,5%, sementara keuntungan yang kita peroleh mungkin sedemikian banyak,” kata Nasaruddin. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...