Pimpinan BPGMN Resmi Dilantik, Pantau Gambut Tagih Payung Hukum
Presiden Prabowo Subianto telah melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Istana Merdeka Jakarta pada hari ini, Kamis (15/10). Namun, pelantikan pucuk pimpinan itu dinilai belum cukup menggambarkan arah, legitimasi, maupun efektivitas BPGMN.
Organisasi non-pemerintah yang fokus pada riset dan kampanye keberlanjutan gambut di Indonesia, Pantau Gambut, kemudian menagih payung hukum pembentukan badan tersebut.
“Hingga saat ini, peraturan presiden yang menjadi dasar pengaturan kelembagaan dan kewenangan BPGMN belum ditunjukkan secara terbuka kepada publik,” demikian tulis Pantau Gambut dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (15/10).
Pantau Gambut tak memungkiri, pelantikan Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala BPGMN dan Mayjen TNI Sriyanto sebagai wakilnya menandakan langkah maju pembentukan lembaga baru yang khusus menangani tata kelola gambut dan mangrove itu.
Sebagai informasi, BPGMN baru tercetus pembentukannya usai Prabowo dan sejumlah kementerian menggelar rapat terbatas bersama akademisi dan pakar pada akhir September lalu.
Akan tetapi, menurut Pantau Gambut, perlu ada transparansi soal mandat, otoritas, mekanisme organisasi, dan pertanggungjawaban BPGMN. “Agar publik dapat menilai apakah BPGMN memiliki kapasitas yang memadai untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut,” demikian dikutip.
8 Syarat BPGMN Lindungi Ekosistem
Sebelumnya, Pantau Gambut juga telah menyampaikan masukkannya terkait pembentukan badan ini melalui kertas posisi maupun dalam rangkaian diskusi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta para pakar.
Setidaknya ada delapan persyaratan minimum dari Pantau Gambut yang dinilai perlu dijadikan acuan dalam perumusan mandat BPGMN. Pertama, perlindungan gambut menjadi mandat utama. Maksudnya, restorasi ekosistem gambut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk merusak atau mengurangi tanggung jawab pemerintah dan pihak pemegang izin.
Kedua, perlindungan dan pemulihan harus berbasis kawasan hidrologis gambut (KHG). Perencanaan keduanya tidak boleh dibatasi wilayah administrasi, konsesi, lokasi proyek, atau kewenangan sektoral.
Ketiga, tidak ada pengecualian bagi konsesi dan proyek pemerintah. Pantau Gambut menekankan agar seluruh kegiatan harus patuh pada evaluasi ekologis. Proses pengawasan kepatuhan juga harus dilakukan secara setara atau adil.
Keempat, koordinasi untuk menghasilkan tindak lanjut. Setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPGMN harus memiliki instansi penanggung jawab dan tenggat penyelesaian. Proses perkembangannya juga wajib terpantau publik.
Kelima, keberhasilan diukur dari hasil ekologis. Untuk mencapai titik ‘keberhasilan’, tolok ukurnya bukan jumlah kegiatan atau luasnya area intervensi. Melainkan bukti pemulihan hidrologis dan vegetasi, penurunan risiko kebakaran, juga tidak berulangnya kerusakan ekosistem.
Keenam, kebakaran harus diikuti oleh evaluasi tata kelola dan perizinan. Setiap insiden kebakaran, harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kondisi ekologis, kepatuhan, dan perizinan. Pantau Gambut juga mendorong agar BPGMN wajib menerima pengaduan dan meneruskan temuan kepada instansi yang berwenang.
Ketujuh, prinsip pencemar membayar. Keberadaan BPGMN yang akan dibekali anggaran oleh negara tidak boleh menggeser kewajiban pemulihan oleh pencemar lingkungan. Baik denda, ganti kerugian, dan pelaksanaan kewajiban pemulihan harus bisa ditelusuri, termasuk nilai kewajiban, pembayaran, lokasi kerusakan, tindakan pemulihan, penggunaan anggaran, juga hasilnya.
Kedelapan, masyarakat harus terlibat secara bermakna. Organisasi non-pemerintah itu menekankan agar masyarakat lokal, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok terdampak harus memiliki ruang formal dalam perencanaan, pengawasan, pengaduan, dan evaluasi.
