Perpres 110/2025 jadi fondasi hukum ekonomi karbon, membuka pasar dan pendanaan baru untuk transisi rendah karbon di Indonesia, namun tantangan pemerataan manfaat masih mengemuka.
Alih-alih dilindungi sebagai aset masa depan, lahan gambut kita terus dikuras dan dikeringkan. Carut-marutnya regulasi dan tumpang tindih kebijakan seolah memberikan jalan bagi kerusakan permanen.
Lahan gambut sangat penting untuk melestarikan keanekaragaman hayati global, menyediakan air minum yang aman, dan mengatasi perubahan iklim dengan menyimpan karbon lebih banyak.
Program restorasi berbasis komunitas ini membantu meningkatkan pendapatan masyarakat melalui budidaya komoditas sekaligus menekan kebakaran lahan gambut.
Lahan gambut seluas 110.094 hektare itu tersebar di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Kecamatan Muara Wis.