Kemenkum Kaji Putusan MK soal Revisi UU Peradilan Militer
Kementerian Hukum akan mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi No. 260/PUU-XXIII/2025 yang mengamanatkan Revisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta mengatakan pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan tersebut. Namun Nico berkomitmen akan melakukan koordinasi lanjutan untuk menjalankan putusan tersebut.
"Kami sementara ini masih meneliti dulu apa isi putusannya. Tentu Kementerian Hukum akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan tindak lanjut hasil putusan tersebut," kata Nico di kantornya, Jumat (16/10).
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan amanat revisi UU Peradilan Militer berawal dari gugatan pemaknaan frasa "tindak pidana" menjadi lebih spesifik, yakni "tindak pidana militer". Namun Enny menilai frasa "tindak pidana" merupakan norma esensial bagi UU Peradilan Militer.
Karena itu, Enny mengatakan harus ada perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Sebab, kebijakan tersebut dinilai harus memasukkan substansi yang jelas dan tegas terkait definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Menurut Enny, UU Peradilan Militer belum tegas menentukan batasan kewenangan peradilan militer. MK telah menetapkan pemangku kepentingan harus mengubah UU Peradilan Militer selambatnya pada Oktober 2028.
"Apabila dalam waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, UU No. 31 Tahun 1997 dengan sendirinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Enny dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (16/10).
Enny menjelaskan frasa "tindak pidana" dalam UU Peradilan Militer bertentangan dengan dua asas, yakni penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan kepastian hukum yang adil. Sebab, frasa tersebut dinilai bertentangan dengan dua pasal dalam UUD 1945, yakni Pasal 24 Ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1).
Pasal 24 Ayat (1) menetapkan kekuasaan hakim di dalam negeri yang bertujuan menegakkan hukum dan keadilan. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) mengatur kepastian hukum yang adil dan perlakuan sama di hadapan hukum.
Sedangkan Wakil Panglima TNI, Jenderal Maruli Simanjuntak, menilai sistem peradilan militer menerapkan hukuman yang lebih keras dibandingkan peradilan umum.
Maruli juga menepis anggapan bahwa sistem peradilan militer memberikan impunitas atau kekebalan hukum kepada prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.
Ia juga mengatakan perbedaan beratnya hukuman dalam suatu perkara perlu dilihat berdasarkan proses persidangan dan pertimbangan hakim, bukan semata-mata dari lingkungan peradilan yang menangani perkara tersebut.
"Di kami sudah ada tentara berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” kata Maruli setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (15/10).
