Empat Poin Putusan MK soal UU Peradilan Militer: Harus Direvisi dalam Dua Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10). Mahkamah memerintahkan DPR dan Presiden merombak total peradilan bagi prajurit TNI.
Terdapat empat poin penting yang jadi sorotan MK:
1. Seluruh Permohonan Dikabulkan
Poin pertama amar putusan menyatakan Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai seluruh dalil pemohon beralasan menurut hukum.
“Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.
2. UU Peradilan Militer Bertentangan dengan UUD 1945
Poin kedua menetapkan status Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU 31 juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
3. Pembatalan UU Secara Permanen dalam Dua Tahun Jika Tak Ada Tindak Lanjut
Poin ketiga menegaskan sanksi pembatalan permanen UU tersebut jika batas waktu dua tahun tersebut diabaikan oleh pembentuk undang-undang.
" apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.
4. Legalitas
Poin keempat, MK memerintahkan pemuatan putusan ini ke dalam Berita Negara Republik Indonesia untuk menjamin kepastian hukum yang sah bagi seluruh rakyat.
Gugatan ini diperjuangkan oleh dua warga sipil di ruang sidang. Lenny Damanik hadir sebagai ibu korban penganiayaan oknum prajurit. Eva Melina Br. Pasaribu hadir sebagai anak korban kasus pembakaran di Karo.
Perkara ini bermula dari aturan lama yang memberi kedudukan khusus bagi prajurit pelaku pidana umum sehingga memicu celah impunitas di mata hukum.
