Empat Poin Putusan MK soal UU Peradilan Militer: Harus Direvisi dalam Dua Tahun

Sukriwan Ramadhan
16 Oktober 2026, 15:18
mk, peradilan militer, militer
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10). Mahkamah memerintahkan DPR dan Presiden merombak total peradilan bagi prajurit TNI.

Terdapat empat poin penting yang jadi sorotan MK:

1. Seluruh Permohonan Dikabulkan

Poin pertama amar putusan menyatakan Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai seluruh dalil pemohon beralasan menurut hukum.

“Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,”  kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

2. UU Peradilan Militer Bertentangan dengan UUD 1945

Poin kedua menetapkan status Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU 31 juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

3. Pembatalan UU Secara Permanen dalam Dua Tahun Jika Tak Ada Tindak Lanjut

Poin ketiga menegaskan sanksi pembatalan permanen UU tersebut jika batas waktu dua tahun tersebut diabaikan oleh pembentuk undang-undang.

" apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.

4. Legalitas

Poin keempat, MK memerintahkan pemuatan putusan ini ke dalam Berita Negara Republik Indonesia untuk menjamin kepastian hukum yang sah bagi seluruh rakyat.

Gugatan ini diperjuangkan oleh dua warga sipil di ruang sidang. Lenny Damanik hadir sebagai ibu korban penganiayaan oknum prajurit. Eva Melina Br. Pasaribu hadir sebagai anak korban kasus pembakaran di Karo.

Perkara ini bermula dari aturan lama yang memberi kedudukan khusus bagi prajurit pelaku pidana umum sehingga memicu celah impunitas di mata hukum.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Sukriwan Ramadhan

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...