KPK Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi Dana BNPB Rp 148 M, dari Saham hingga Suap

Andi M. Arief
16 Oktober 2026, 19:19
kpk, bnpb, dana bencana
ANTARA FOTO/Fauzan/kye
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan ada dua klaster pidana dalam dugaan korupsi Dana Siap Pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan dugaan korupsi tersebut dilakukan pada periode 2025-2026. Total anggaran DSP yang terlibat dalam perkara tersebut mencapai Rp 148 miliar.

"Pada periode 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Sejumlah penyedia diduga terafiliasi dengan BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB," kata Taufik dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/10).

BMS yang dimaksud adalah Bima Setiawan yang juga adik kandung dari Kepala BNPB Suharyanto. Adapun pengadaan yang dilakukan Bima dengan DSP paling besar terjadi pada 2025 senilai Rp 52,27 miliar.

Taufik menjelaskan BMS menggunakan sebagian dana DSP tersebut untuk membeli saham melalui perusahaan yang terafiliasi dengan BMS, yakni PT Alfa Veritas Energizer atau AVE. Sementara itu, saham yang dibeli BMS diterbitkan oleh PT Medela Potentia Tbk dengan kode MDLA.

Berdasarkan JejakSaham.id, AVE melepas pemilikan MDLA sebanyak 400.000 lembar saham pada 31 Agustus 2026. Setelah itu, AVE membeli saham MDLA sebanyak 150 juta lembar senilai Rp 28,4 miliar pada 30 September 2026.

Taufik mengatakan, AVE memiliki 1,07% dari total saham beredar milik MDLA atau sejumlah 150,4 juta lembar pada 13 Oktober 2026. Menurutnya, surat berharga tersebut setara dengan Rp 30,98 miliar.

Adapun klaster pidana kedua adalah penyuapan yang terjadi antara Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga dan PT Trans Lintas Selaras atau TLS. Berdasarkan penelusuran Katadata, TLS merupakan usaha pergudangan yang berdomisili di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam klaster suap, KPK menemukan Richard meminta fee kepada Direktur TLS Gery Prasetiawan senilai Rp 2,38 miliar. Menurutnya, Gerry juga memberikan uang kepada Pejabat Pembuat Komitmen di Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit senilai Rp 140 juta.

KPK menduga permintaan fee tersebut juga disampaikan ke penyedia pengadaan BNPB lain. Total suap yang diterima Taufik mencapai Rp 2,7 miliar dalam bentuk uang tunai Rp 1,7 miliar, US$ 7.500, SGD 9.000, kepingan emas seberat 133 gram, dan tabungan emas sejumlah 192 gram.

"Ini sudah ada mens rea di sini dalam bentuk kesepakatan-kesepakatan di awal terkait paket pengadaan yang akan dilakukan dengan penunjukan langsung," kata Taufik.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...