DPR Ingatkan Risiko RUU Perampasan Aset: Jangan Gegabah Ikuti Hukum Asing
Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan di parlemen. DPR RI mengingatkan tantangan terbesar dalam merumuskan beleid ini bukan sekadar mengejar target pemberantasan kejahatan ekonomi, melainkan menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan kepastian hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, mengadopsi instrumen hukum internasional secara mentah-mentah justru berisiko menjadi bumerang bagi demokrasi dan tatanan hukum nasional.
"Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi," ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (19/10).
Belajar dari Kegagalan Global
Sejumlah negara yang mengadopsi instrumen hukum asing secara agresif kerap menghadapi jalan terjal dalam implementasinya. Nigeria, misalnya, telah mengesahkan undang-undang pemulihan aset pada 2022 dengan menerapkan skema perampasan tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture atau NCB) serta beban pembuktian terbalik.
Kendati demikian, catatan Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan efektivitas kebijakan tersebut berjalan lambat akibat keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan celah regulasi yang belum tuntas.
Kondisi serupa terjadi di Ukraina melalui pembentukan lembaga pengelola aset bernama ARMA. Minimnya sistem data yang memadai serta pelanggaran terhadap asas proporsionalitas justru membuka celah bagi potensi penyalahgunaan wewenang oleh institusi tersebut.
Dari berbagai contoh global tersebut, parlemen menyimpulkan adopsi instrumen hukum asing yang dilakukan secara serampangan tidak akan efektif apabila dibangun di atas fondasi kelembagaan yang rapuh.
Perlu Pagar Konstitusi yang Ketat
Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, implementasinya tetap wajib tunduk pada koridor konstitusional UUD 1945.
Oleh karena itu, rancang bangun RUU Perampasan Aset didorong untuk merumuskan batasan, syarat, dan kriteria keadaan luar biasa secara ketat terkait penerapan mekanisme NCB.
Setiap langkah hukum—mulai dari pembekuan, penyitaan, hingga perampasan—wajib didasarkan pada pembuktian hubungan yang transparan antara aset dan tindak pidana terkait. Seluruh proses ini juga harus berada di bawah pengawasan ketat dari lembaga peradilan yang independen dan efektif.
"Pada akhirnya, pembentukan RUU Perampasan Aset harus bertumpu pada partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan kajian mendalam dari sisi hukum, ekonomi, hingga geopolitik," kata Habiburokhman.
