Luhut Sebut Prabowo akan Ubah Definisi Korupsi, Tak Singgung Kerugian Negara

Mela Syaharani
21 Oktober 2026, 12:21
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah). didampingi Wamensos Agus Jabo Priyono (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Thamrin, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/kye
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah). didampingi Wamensos Agus Jabo Priyono (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Thamrin, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan pemerintah untuk merevisi definisi korupsi yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi definisi yang disepakati dalam Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC).

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui usulan DEN tersebut. Definisi korupsi versi UNCAC tak memasukkan unsur kerugian negara. 

"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Ketua DEN saat jumpa pers setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10).

Dengan diterimanya usulan DEN, pemerintah akan mengacu pada definisi korupsi menurut UNCAC yakni korupsi hanya diartikan sebagai penyuapan, tidak menyertakan kerugian negara di dalamnya.

"Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara, karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara," kata Ketua DEN.

Luhut menyatakan frasa "kerugian negara" sering kali dicap menghambat aksi korporasi, termasuk Danantara yang memiliki risiko bisnis.

“Indonesia ini satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memberatkan Danantara untuk membuat bisnis, yang selalu ada risikonya,” ujarnya.

Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi itu diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003, dan ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi itu berlaku terutama setelah diratifikasi oleh 30 negara pada 14 Desember 2005.

Pemerintah Indonesia, sebagai salah satu yang negara menandatangani konvensi tersebut, meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

Meski demikian, Indonesia tidak menerima secara utuh UNCAC sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006: "Mengesahkan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan reservasi (persyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang penyelesaian sengketa".

Dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 mengenai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah akibat dari perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.

Kemudian Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah akibat dari perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...