Pemerintah Bekukan Enam Perusahaan Penyebab Karhutla
Kementerian Kehutanan kembali membekukan izin enam perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah membuka peluang mengusut pidana.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan Kemenhut telah melakukan sanksi administrasi baik pencabutan maupun pembekuan yang disertai oleh paksaan pemulihan ekosistem terhadap 26 perusahaan yang mengantongi perizinan berusaha Pemanfaatan hutan (PBPH) atau konsesi-konsesi besar.
“Pada hari ini kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan,” kata Raja dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (21/10).
Berikut daftar enam perusahaan yang izinnya dibekukan terkait karhutla:
1. PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas, Kalimantan Tengah
Memiliki luas konsesi PBPH 36.745 hektare dengan lahan terbakar seluas 4.803 hektare. PBPH HA SK.1462/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2020 36.745 4.803 Tahun 2026 Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan
2. PT Tayong and Green di Gunung Mas, Kalimantan Tengah
Luas konsesi 59.810 hektare, luas terbakar 1.049 hektare. PBPH HT SK.78/Menhut-II/2009 jo. SK.820/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021 59.810 1.049 Tahun 2026 Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan.
3. PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas, di Kalimantan Tengah
Luasan konsesi PBPH 10.050 hektare, terbakar 718 hektare. PBPH HT SK.54/MENLHK/SETJEN/HPL.0/1/2020 jo. SK.741/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021 10.050 718 Tahun 2026 Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan.
4. PT Ramang Agro Lestari
Luas konsesi 13.580 hektare, dengan luas terbakar 420 hektare. PBPH HT 2/1/IUPHHK-HTI/PMDN/2017 jo. SK.750/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021 13.580 420 Tahun 2026 Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan
5. PT Puspa Warna Cemerlang Gunung Mas
Luas konsesi 12.920 hektare. PBPH HT SK.588/Menhut-II/2012 jo. SK.749/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021 12.920 348 Tahun 2026 Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan
6. PT Sinergi Hutan Sejati Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas
Luas konsesi 68.285 hektare dengan terbakar 193 hektare. PBPH HA SK.409/MENHUT-II/2004 jo. SK.146/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 68.286 193 Tahun 2026 Pembekuan disertai Paksaan Pemulihan Ekosistem Hutan
“Jadi per hari ini sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami membekukan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap 6 perusahaan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” ucapnya.
Dia menyebut pemerintah tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana, apabila memang ada indikasi ke arah sana.
Raja Juli juga menyampaikan dirinya telah bertemu dengan Kapolri dan melaporkan bahwa pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan.
“Insyaallah nanti minggu depan Bapak Dirjen Gakum akan bertemu dengan Bapak KabarEskrim untuk mencocokkan data mana kasus-kasus yang dijalankan terpisah antara kepolisian dan kemudian Gakum kami, mana kasus-kasus yang bisa disinergikan secara bersama-sama,” katanya.
