Luhut Dalami Persoalan Kepastian Hukum Demi Bidik Investor Global Masuk Bali

Sukriwan Ramadhan
27 Oktober 2026, 17:18
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) menyampaikan keterangan usai pertemuannya di Kantor Dewan Ekonomi Nasional
ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) menyampaikan keterangan usai pertemuannya di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah melalui Dewan Ekonomi Nasional (DEN) bersama para pakar hukum tengah menggodok penyempurnaan regulasi hukum, termasuk mengevaluasi aturan yang telah ada.

Luhut mengatakan langkah ini diambil karena kepastian hukum menjadi prasyarat mutlak yang terus ditanyakan oleh para investor global, termasuk rencana pembentukan Family Office di Bali.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia tengah melihat peluang emas di tengah ketegangan geopolitik Timur Tengah yang diprediksi belum akan mereda dalam beberapa tahun ke depan. Para pemilik modal besar di kawasan tersebut kini tengah mencari lokasi paling aman untuk menempatkan dana mereka.

Kata Luhut, banyak investor asal Timur Tengah sudah menemuinya dan menyatakan minat yang spesifik untuk menanamkan modal di Bali karena faktor keamanan. Namun, mereka selalu mempertanyakan satu hal yakni kepastian hukum.

"Itu pertanyaan-pertanyaan yang terus diajukan. Oleh karena itu, kami betul-betul ingin ini cepat terjadi, tapi dengan kajian yang betul," ujar Luhut usai pertemuan di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta Pusat, Selasa (27/10).

Luhut membandingkan, negara seperti Singapura mampu meraup dana masuk hingga US$ 30 miliar hanya dalam satu kuartal melalui fasilitas serupa. Jika Indonesia tidak segera merespons dengan pembenahan regulasi, maka aliran dana jumbo tersebut akan lari ke negara lain.

"Orang yang tidak nyaman di Timur Tengah karena perang akan mencari tempat di mana yang paling aman untuk taruh duitnya. Kami melihat peluang ini. Kalau kita lewat (kesempatan), dia akan cari tempat lain," katanya.

Untuk merumuskan aturan yang tepat, DEN telah mengumpulkan para pakar hukum tata negara senior, seperti Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej untuk mendiskusikan langkah pemulihan kepercayaan investor.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menegaskan tidak ada niat untuk menghapuskan aturan kerugian negara, melainkan memperjelas definisinya agar tidak multitafsir dan tidak membuat aparat maupun investor ragu-ragu.

Luhut juga menjelaskan, pemerintah tak berniat untuk menghapus frasa kerugian negara dalam aturan yang ada. "Pak Yusril itu jelaskan sangat sederhana, gampang dimengerti... Nanti kerugian negara itu apa saja sih? Sehingga dengan demikian tidak lari ke mana-mana," ujar Luhut.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Sukriwan Ramadhan

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...