Grup Djarum Respons Kantor di Kudus Digeledah KPK, Janji Bakal Kooperatif

Karunia Putri
28 Oktober 2026, 19:48
kpk, djarum, bea cukai
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Grup Djarum merespons pemberitaan mengenai penggeledahan kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Corporate Communication Grup Djarum Budi Darmawan membenarkan bahwa petugas KPK mendatangi kantor perusahaan tersebut.

“Menurut info ada petugas KPK yang datang,” kata Budi kepada Katadata.co.id, Rabu (28/10).

Namun, Budi mengaku pihaknya belum mengetahui duduk perkara yang melatarbelakangi penggeledahan itu. Saat petugas KPK mendatangi kantor Djarum, dia sedang berada di Jakarta.

Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa Grup Djarum menghormati proses hukum yang berjalan dan akan bersikap kooperatif. “Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menggeledah dua lokasi di Kudus pada Rabu (28/10), yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum.

"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dikutip dari Antara.

Budi menjelaskan, pengembangan penyidikan tersebut merupakan perkara berbeda dari kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai yang diumumkan KPK pada 21 Juli 2026. "Benar, di luar itu," ujarnya.

Menurut Budi, pengembangan perkara ini dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Oktober 2026. Sprindik tersebut merupakan surat baru yang terpisah dari penyidikan kasus sebelumnya.

Hingga Rabu (28/10), KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara terbaru tersebut. Meski demikian, penyidikan ini masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang telah diusut sebelumnya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua sprindik. Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
  3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
  4. Pemilik Blueray Cargo John Field.
  5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
  6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
  7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
  8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...