Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Peras Biro Jasa WNA Rp 168,9 Miliar
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim menjalani sidang dakwaan hari ini. Ia didakwa memeras biro jasa atau penjamin warga negara asing (WNA) senilai total Rp 168,9 miliar pada 2021 hingga 2026.
Jaksa mengatakan modus pemerasan dilakukan dengan mempersulit atau memperlambat proses penerbitan dokumen kepada pemohon.
Dokumen yang dimaksud adalah Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat).
"Termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS)," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Husin Madya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/10) dikutip dari Antara.
Jaksa juga menyinggung nama-nama yang diduga melakukan dugaan kejahatan tersebut Bersama Silmy. Mereka adalah
mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.
Nama lainnya adalah eks staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Gusti Bernardiansyah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Dari dugaan pemerasan itu, Silmy mendapatkan uang Rp 1,2 miliar. Sedangkan Juniadi mendapatkan Rp 16,3 miliar; Gusti mendapatkan Rp 50,9 miliar; Bagus senilai Rp 4,25 miliar, Jaya senilai Rp 6,5 miliar; Tessar senilai Rp 2,8 miliar, dan Saffar yang mendapatkan uang Rp 500 juta.
Jaksa juga mengatakan sejumlah pihak yang diduga diperas para terdakwa. Beberapa di antaranya adalah:
1. PT Visa4Bali Luwuk Rolly Agustinus Diang
2. Pemilik PT Mandiri Anugerah Sehati Agus Haryanto,
3. Pemilik PT MSI Service Indonesia Sandhi Hartawan
4. Pemilik PT Patera Surya Gemilang Alie Wijaya
5. Komisaris PT Klitz Tour & Travel Immanuel Michael.
6. Manajer PT 1688 Robert Putranto
7. Pemilik dan staf PT Artha Jaya Leonindo Joko Mulyono
8. Staf PT Bali Internasional Surya Ayu Marcellena Nirmala
9. Direktur PT Karita Travindo Indrawaty
Tak hanya itu, Silmy juga didakwa mendapatkan gratifikasi senilai Rp 33,9 miliar sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024. Pemberian tersebut terdiri dari uang tunai dan saham.
Dalam dakwaannya, Silmy terancam pidana Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin tinggal warga negara asing pada awal Juni 2026. Kasus ini merupakan pengembangan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
