Ferry Boboho Sebut Febrie Minta Rp 50 M agar Tan Kian Lolos dari Kasus Jiwasraya
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diduga mematok uang sebesar Rp 50 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian agar terbebas dari jeratan tersangka korupsi Jiwasraya.
Fakta ini dibongkar oleh pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam sidang lanjutan perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).
Ferry mengungkapkan, keterlibatannya bermula saat Tan Kian meminta bantuan hukum kepada Febrie terkait kasus Jiwasraya. Febrie lalu meminta Tan Kian untuk berkoordinasi dengan Ferry.
"Pak Febrie bilang, 'Wah, itu mau jadi tersangka katanya. Kau sampaikan ke dia (Ferry),'" ujar Ferry di hadapan majelis hakim. Saat ditanya soal dana pengamanan, Febrie langsung memasang tarif fantastis lewat isyarat tangan.
"Pak Febrie bilang, '50-50 begini, 50 M,'" kata Ferry menirukan ucapan terdakwa.
Ferry kemudian meneruskan pesan tersebut kepada Tan Kian untuk meminta uang dalam bentuk valuta asing, yakni 5 juta dolar Singapura yang jika dikalkulasikan setara dengan Rp 55 miliar.
Konversi Valas dan Tas Ransel di Cipete
Tan Kian lalu menyerahkan uang tersebut secara bertahap dalam tiga pertemuan terpisah di sebuah hotel mewah di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan.
Setelah uang terkumpul, Ferry melapor kepada Febrie dan mendapat instruksi untuk menyerahkannya kepada orang kepercayaan Febrie di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Orang tersebut memiliki ciri-ciri berambut putih dan berjaket jins biru.
Ferry lalu menemui Nurman Herin pada dini hari untuk menyerahkan ransel besar berisi uang pelicin tersebut. Dari total dana yang digenggamnya, Ferry mengaku sempat menyisihkan sebagian untuk kepentingan pribadinya sebelum akhirnya dikembalikan kepada penegak hukum.
"Memang saya cari makan, jadi yang Rp5 miliar itu buat saya. Karena sekarang saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa," ujarnya.
Protes Keras Bukti Digital
Agenda pemeriksaan saksi ini juga diwarnai perdebatan alot antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa terkait keabsahan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Pihak pengacara melayangkan protes keras karena bukti digital tersebut tidak disertai laporan uji forensik resmi.
"Kami tidak menemukan laporan itu di berkas perkara. Ini handphone siapa, atau ditemukan di jalan? Kami sangat berhati-hati agar tidak hanya narasi yang muncul di persidangan," protes kuasa hukum terdakwa.
Menanggapi keberatan tersebut, jaksa menyatakan dokumen pemotretan itu hanya digunakan untuk mengonfirmasikan keterangan saksi. Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan dengan mencatat seluruh keberatan kubu terdakwa ke dalam berita acara sidang.
