58 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, Bagaimana Modusnya?
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus perekrutan tentara bayaran di Rusia pada Senin (2/11). Sindikat internasional ini menjebak 58 Warga Negara Indonesia (WNI), di antaranya merupakan mantan anggota TNI dan Polri.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memimpin konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mendampingi Nurul dalam pengungkapan lima Laporan Polisi (LP) tersebut.
"Polri terus memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang dapat ditangani secara profesional," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (2/11).
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan, pelaku menyebarkan informasi lowongan kerja melalui media sosial, grup informasi kerja, dan aplikasi percakapan. Pelaku menawarkan pekerjaan non-tempur seperti staf logistik, pengawal perbatasan, hingga konstruksi pertahanan.
Selain itu, Nurul juga menjelaskan Pelaku menjanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar US$ 35.000 atau setara Rp 620 juta. Pelaku juga menawarkan gaji bulanan sebesar US$ 3.000 atau setara Rp 50 juta.
Para korban kemudian berangkat menuju Rusia. Awalnya mereka bekerja dibidang logistik, pengamanan perbatasan, hinggga pembangunan pertahanan.
Namun, setelah proses perekrutan, pelaku memaksa korban menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran di negara tujuan. Korban harus mengikuti pelatihan militer dan menerjunkan mereka ke zona konflik bersenjata.
"Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja," kata Nurul, Senin (2/11).
Sebaran 58 Korban
Penyidik telah menciduk sejumlah tersangka WNI serta WNA asal Rusia dan Ukraina. Sedangkan satu pelaku lain masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini, ada 58 korban yang tersebar dalam lima laporan polisi. Bareskrim Polri menangani dua laporan terpisah yang masing-masing melibatkan lima korban dan tujuh korban.
Dari tujuh korban pada laporan kedua, pelaku telah memberangkatkan empat orang ke Rusia, sementara petugas berhasil mencegah tiga orang lainnya di Bandara Soekarno Hatta.
Sementara itu, jajaran polda menangani tiga laporan polisi lainnya. Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat masing-masing menangani laporan dengan 12 korban. Adapun Polres Bogor menangani satu laporan dengan jumlah korban terbanyak, yakni 22 orang.
Pelaku berinisial MI mengantongi komisi 1.000 Rubel per korban lewat dompet aset kripto. Pelaku berinisial IG dan HS bertindak sebagai penampung korban sebelum menghubungi agen di Rusia.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijeral Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Penyidik juga menerapkan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
