Polri Ungkap Target Penyadapan LSP: Presiden, Pengusaha, hingga Tokoh Politik

Sukriwan Ramadhan
3 November 2026, 21:22
lsp, prabowo, penyadapan
Katadata
Konferensi pers kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11). Foto: Sukriwan Ramadhan/Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Polri telah menetapkan petinggi kepolisian berinisial LSP sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal. Korps Bhayangkara mengungkapkan LSP bersama tersangka lain ASN dan EH tak hanya menyadap nomor Presiden Prabowo Subianto. 

Tiga tersangka terbukti memasukkan nomor-nomor penting ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan Scientific Crime Investigation, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan bahwa target penyadapan ilegal tersebut mencakup jajaran pimpinan tertinggi negara hingga tokoh masyarakat.

"Diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha," tegas Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa (3/11).

Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka menghapus file pada sistem LIMS untuk menghilangkan jejak penyadapan tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri, sementara satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Rapih menjelaskan akan memastikan proses pengawasan internal bersama Divisi Propam Polri terus berjalan ketat agar penanganan perkara di Bareskrim Polri tetap profesional, transparan, dan akuntabel.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Sukriwan Ramadhan

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...