Mahfud MD Sebut Penyadapan Presiden Kejahatan Biadab, Bisa Diancam Hukuman Mati

Sukriwan Ramadhan
4 November 2026, 12:59
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menargetkan nomor telepon Presiden RI dan sejumlah elite nasional merupakan kejahatan terbesar sepanjang sejarah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ia menekankan, jika tindakan penyadapan terhadap kepala negara ini memiliki tujuan politik tertentu, arah hukumnya bisa mengarah pada persangkaan makar dengan ancaman hukuman mati.

Mahfud menyebut penyadapan terhadap presiden yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama sejumlah perwira tinggi lainnya bukan lagi sekadar pelanggaran hukum siber atau UU ITE biasa.

"Nggak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan yang disadap adalah presidennya sendiri. Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini," tegas Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube resminya, Selasa (3/11).

Mahfud menjelaskan, dalam pengumuman awal Bareskrim Polri, pasal yang disangkakan memang masih berfokus pada pidana penyadapan dan illegal access UU ITE serta KUHP Baru. Namun, dugaan makar mencuat seiring dengan logika hukum terkait motif di balik penargetan kepala negara.

"Mana kira-kira unsur makarnya? Di situ kan belum ada. Tapi ini kan masih pendahuluan. Memang masuk akal, untuk apa menyadap presiden kalau bukan tujuannya untuk makar?", ujar mahfud

Mengenai mekanisme hukumnya, Mahfud menerangkan bahwa tindak pidana makar terhadap pemerintah yang sah dapat diancam pidana maksimal berupa hukuman mati. Namun, ia juga memberikan catatan objektif sesuai aturan hukum acara pidana terbaru.

"Makar itu ancamannya hukuman mati. Meskipun sekarang hukuman mati itu berlaku untuk hal-hal khusus dan ada ketentuannya: kalau 10 tahun belum dieksekusi dan berkelakuan baik, hukumannya bisa turun menjadi seumur hidup. Tapi tetap saja ancamannya hukuman mati," jelas mantan Menko Polhukam tersebut.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa seluruh indikasi skenario dan dugaan aliran data tersebut masih berupa analisis fakta yang harus dibuktikan secara transparan di muka persidangan. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Sukriwan Ramadhan
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...