Prabowo Dinilai Hadapi Dilema Politik usai Penyadapan dan Isu Pemakzulan Gibran

Sukriwan Ramadhan
4 November 2026, 17:59
prabowo, politik, penyadapan
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Peneliti Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai eskalasi opini publik terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan penyadapan berpotensi menimbulkan disrupsi pada stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Wasisto menyebut situasi ini menempatkan Presiden Prabowo dalam posisi dilematis antara menjaga stabilitas politik internal dan merespons desakan publik.

"Isu pemakzulan ini menyita banyak perhatian seiring dengan eskalasi opini publik di ruang luring dan daring sehingga berpotensi menimbulkan disrupsi di pemerintahan," kata Wasisto saat kepada Katadata.co.id, Rabu (4/11).

Mengenai langkah politik yang harus diambil, Wasisto menilai Presiden Prabowo perlu bertindak cermat dengan memperhatikan dinamika serta arah kebijakan politik yang akan berkembang di parlemen.

"Sebab dalam sejarahnya belum pernah ada wakil presiden dimakzulkan. Terakhir, Gus Dur yang dimakzulkan dari posisi Presiden oleh MPR/DPR di awal Reformasi," terangnya.

Ia juga menekankan bahwa posisi Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan paket kepemimpinan yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Oleh karena itu, prinsip menjaga keutuhan kepemimpinan tetap menjadi hal mendasar.

"Karena Presiden dan Wapres ini satu paket karena terpilih langsung lewat pemilu, maka mempertahankan Gibran adalah prinsip politik yang perlu dijaga hingga nanti MPR/DPR yang memutuskan apakah mandatnya dicabut atau tidak," tegas Wasisto.

Lebih lanjut, dari kacamata hukum konstitusi serta peta kekuatan politik saat ini, Wasisto melihat wacana pemakzulan tidak akan berjalan mudah. Penentu utama bergulirnya proses konstitusional tersebut sangat bergantung pada kompromi elite partai politik.

"Wacana pemakzulan ini kalau melihat secara konstitusional dan konfigurasi politik saat ini sangatlah tergantung pada sikap para ketua umum parpol yang punya fraksi di DPR," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka penyadapan tanpa prosedur terhadap Prabowo. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Presiden.

Penangkapan Listyo Sigit juga bersamaan dengan penangkapan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sebelum ditangkap, Ahrie menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Sementara Eko menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.


add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Sukriwan Ramadhan

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...