Reaksi Jokowi saat Ditanya Kasus Penyadapan Diduga Libatkan Listyo Sigit
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ditanya wartawan terkait kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pertanyaan itu dia dapatkan seusai memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.
Menjawab pertanyaan itu, Jokowi mengatakan dia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Jokowi meminta semua pihak mengikuti mekanisme peradilan yang tengah berjalan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," kata Jokowi singkat di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Sebelumnya, Jokowi sempat enggan merespons pertanyaan wartawan ketika persidangan diskorsing pada siang tadi. Pada waktu itu, majelis hakim menghentikan sidang sejenak untuk istirahat, dan Jokowi keluar dari ruang sidang guna menyapa massa pendukungnya di area sekitar pengadilan.
Saat dicecar awak media mengenai perkara penyadapan di luar substansi persidangan, Jokowi saat itu memilih untuk tidak mengeluarkan sepatah kata pun. "Pak, tanggapan terkait Listyo Sigit?" tanya salah seorang jurnalis di lokasi.
Jokowi hanya melempar senyuman tipis sembari terus melangkah menyapa para pendukung dan meninggalkan kerumunan awak media. Namun, dia akhirnya memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan itu seusai persidangan maraton rampung pada petang tadi.
Perkara penyadapan ilegal dan manipulasi data elektronik yang dimaksud saat ini tengah ditangani penyidik Bareskrim Polri. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri yang juga menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Listyo Sigit Prabowo; Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta, serta; Widyaiswara Lemdiklat Polri, Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan temuan penyidik, operasi penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah itu terdeteksi menyasar nomor telepon presiden, jajaran pejabat negara, hingga tokoh politik pada rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka disangkakan pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang ITE atas tuduhan manipulasi data serta penghapusan jejak digital (log data).
